Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

Definition of "Lembaga Jasa Keuangan Lainnya"

Lembaga jasa keuangan lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan (Pasal 1 angka 9 PMK Nomor 19/PMK.03/2018).

Lembaga Jasa Keuangan Lainnya | Perpajakan DDTC