Welcome to
Perpajakan DDTC
Register Now
Legal Resource
Tax Guide
Publication
Data Information
Tax Manual
Login
Home
Back to Glossary
Izin Usaha Jasa Konstruksi
Definition of "Izin Usaha Jasa Konstruksi"
Izin Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut Izin Usaha adalah izin yang diberikan kepada badan usaha untuk menyelenggarakan kegiatan Jasa Konstruksi.
Source
Undang-Undang Nomor: 2 Tahun 2017
Share This Term
Previous Term
Next Term
Related Term
Registrasi oleh Menteri
Sertifikasi oleh Menteri
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang dikerjakan sendiri
Insentif
Pekerjaan Penunjang
Glossary
Tax Exchange Rate
Tax Forms
Search Term Other
Search Term Other