Selamat Datang di Perpajakan DDTC
DAFTAR SEKARANG
Legal Source
Tax Guide
Publication
Data Information
Tax Manual
Back to Glossary
Hubungan Keluarga Sedarah dalam Garis Keturunan Lurus Satu Derajat
Definition of "Hubungan Keluarga Sedarah dalam Garis Keturunan Lurus Satu Derajat"
Ayah, ibu, dan anak (Penjelasan Pasal 18 ayat (4) huruf c UU PPh).
Source
Undang-Undang 36 TAHUN 2008
Share This Term
Previous Term
Next Term
New Term
Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI)
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0
Perusahaan Angkutan Laut Nasional
Perusahaan Angkutan Laut Asing
Home
Glosarium
Glossary
Tax Exchange Rate
Tax Forms
Search Term Other
Search Term Other
Hubungan Keluarga Sedarah dalam Garis Keturunan Lurus Satu Derajat | Perpajakan DDTC