Bumi dan/atau Bangunan untuk jalur kereta api, MRT, LRT, atau yang sejenis

Definition of "Bumi dan/atau Bangunan untuk jalur kereta api, MRT, LRT, atau yang sejenis"

Bumi dan/atau Bangunan untuk jalur kereta api, moda raya terpadu (Mass Rapid Transit), lintas raya terpadu (Light Rail Transit), atau yang sejenis adalah jalur rel yang digunakan sebagai infrastruktur perhubungan untuk moda berbasis rel dimaksud, tidak termasuk area lain pada stasiun seperti kantor, gedung parkir, lounge, fasilitas makan/minum, dan fasilitas hiburan di stasiun.

Bumi dan/atau Bangunan untuk jalur kereta api, MRT, LRT, atau yang sejenis | Perpajakan DDTC