Wajib Pajak Penerima Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAl)

Definisi dari "Wajib Pajak Penerima Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAl)"

Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A), dan/atau lnduk Perkumpulan Petani Pemakai Air (IP3A) yang melaksanakan P3-TGAI sebagaimana telah ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan disahkan oleh Kepala Satuan Kerja Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) atau Balai Wilayah Sungai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR).

Wajib Pajak Penerima Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAl) | Perpajakan DDTC