Wajib Pajak Penerbit Faktur Pajak Tidak Sah

Definisi dari "Wajib Pajak Penerbit Faktur Pajak Tidak Sah"

Wajib Pajak Penerbit Faktur Pajak Tidak Sah yang selanjutnya disebut Wajib Pajak Penerbit adalah Wajib Pajak yang berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dinyatakan sebagai Wajib Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah.

Wajib Pajak Penerbit Faktur Pajak Tidak Sah | Perpajakan DDTC