Wajib Pajak Pemohon Pengembalian Pendahuluan, yang selanjutnya disebut Wajib Pajak Pemohon, adalah Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu, atau Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang mengajukan permohonan Pengembalian Pendahuluan.