Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT)

Definisi dari "Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT)"

Wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu (OPPT) adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan atau jasa, tidak termasuk jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, pada 1 (satu) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT) | Perpajakan DDTC