Wajib Pajak Minyak dan Gas Bumi (Wajib Pajak Migas)

Definisi dari "Wajib Pajak Minyak dan Gas Bumi (Wajib Pajak Migas)"

Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin yang melakukan kegiatan usaha di sektor hulu minyak dan gas bumi dan panas bumi serta perusahaan jasa pendukungnya, termasuk perusahaan Holding yang mengendalikan secara langsung maupun tidak langsung Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin dimaksud (Pasal 1 angka 21 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-07/PJ/2020).

Wajib Pajak Minyak dan Gas Bumi (Wajib Pajak Migas) | Perpajakan DDTC