Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN)

Definisi dari "Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN)"

Wajib Pajak Luar Negeri yang selanjutnya disingkat WPLN adalah subjek pajak luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPh yang menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia melalui bentuk usaha tetap atau tanpa melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) | Perpajakan DDTC