Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Definisi dari "Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara (BUMN)"

Wajib pajak yang meliputi perusahaan negara, badan usaha milik negara, dan anak perusahaan dari perusahaan negara atau badan usaha milik negara dengan penyertaan modal baik langsung maupun tidak langsung lebih dari 50%, termasuk bank sentral dan otoritas pengawas pasar modal dan jasa keuangan (Pasal 1 angka 19 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-07/PJ/2020).

Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) | Perpajakan DDTC