Urusan Pemerintahan

Definisi dari "Urusan Pemerintahan"

Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.

Urusan Pemerintahan | Perpajakan DDTC