Selamat Datang di
Perpajakan DDTC
Daftar Sekarang
Sumber Hukum
Panduan Pajak
Publikasi
Data Informasi
Tax Manual
Masuk
Home
Glosarium
Kembali ke Glosarium
Upah Minimum
Definisi dari "Upah Minimum"
Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang ditetapkan oleh Gubernur sebagai jaring pengaman.
Sumber
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor: 18 Tahun 2022
Bagikan Istilah Ini
Istilah Sebelumnya
Istilah Selanjutnya
Istilah Terkait
Tata Upacara
Laporan Hasil KPD (LHKPD)
Laporan Hasil Analisis (LHA)
KPD Tusi Lainnya
KPD Non Tusi
Glosarium
Kurs Pajak
Formulir Pajak
Cari Istilah Lain
Cari Istilah Lain