Selamat Datang di Perpajakan DDTC
DAFTAR SEKARANG
Sumber Hukum
Panduan Pajak
Publikasi
Data Informasi
Tax Manual
Ctrl+K
Kembali ke Glosarium
Upah Minimum
Definisi dari "Upah Minimum"
Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang ditetapkan oleh Gubernur sebagai jaring pengaman.
Sumber
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor: 18 Tahun 2022
Bagikan Istilah Ini
Istilah Sebelumnya
Istilah Selanjutnya
Istilah Terkait
International Tripartite Rubber Council (ITRC)
Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK)
Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI
Standar Nasional Indonesia (SNI)
Eksportir Produsen SIR
Home
Glosarium
Glosarium
Kurs Pajak
Formulir Pajak
Cari Istilah Lain
Cari Istilah Lain