Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Tingkat B

Definisi dari "Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Tingkat B"

Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Tingkat B adalah ujian sertifikasi untuk memperoleh sertifikat konsultan pajak tingkat B, yaitu sertifikat yang menunjukkan tingkat keahlian dalam memberikan jasa di bidang perpajakan terhadap wajib pajak orang pribadi dan badan. Untuk mengikuti ujian sertifikasi konsultan pajak tingkat B, seseorang harus:

  1. Memiliki sertifikat konsultan pajak tingkat A; dan
  2. Memiliki ijazah paling rendah strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) dari perguruan tinggi yang terakreditasi atau perguruan/sekolah tinggi kedinasan
Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Tingkat B | Perpajakan DDTC