Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Tingkat B adalah ujian sertifikasi untuk memperoleh sertifikat konsultan pajak tingkat B, yaitu sertifikat yang menunjukkan tingkat keahlian dalam memberikan jasa di bidang perpajakan terhadap wajib pajak orang pribadi dan badan. Untuk mengikuti ujian sertifikasi konsultan pajak tingkat B, seseorang harus: