Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Tingkat A

Definisi dari "Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Tingkat A "

Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Tingkat A adalah ujian sertifikasi untuk memperoleh sertifikat konsultan pajak tingkat A, yaitu sertifikat yang menunjukkan tingkat keahlian dalam memberikan jasa di bidang perpajakan terhadap wajib pajak orang pribadi, kecuali wajib pajak luar negeri. Untuk mengikuti USKP A, seorang harus memiliki ijazah paling rendah:

  1. Diploma III (D-III) program studi akuntasi atau program studi perpajakan
  2. Ijazah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) dari perguruan tinggi yang terakreditasi atau perguruan/sekolah tinggi kedinasan.
Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Tingkat A | Perpajakan DDTC