Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Tingkat C adalah ujian sertifikasi untuk memperoleh sertifikat konsultan pajak tingkat C, yaitu sertifikat yang menunjukkan tingkat keahlian dalam memberikan jasa di bidang pajak terhadap wajib pajak orang pribadi dan badan, termasuk wajib pajak asing. Untuk mengikuti ujian sertifikasi konsultan pajak tingkat C, orang perseorangan harus: