Transaksi SBSN secara Langsung adalah metode Pembelian Kembali SBSN secara Langsung atau Penjualan SBSN secara Langsung yang dilakukan Pemerintah dengan Dealer Utama SBSN melalui fasilitas Dealing Room Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) dan fasilitas Dealing Room Dealer Utama.