Transaksi SUN Secara Langsung adalah transaksi SUN yang dilakukan oleh pemerintah dengan Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, BUMN, BLU dan/atau Dealer Utama secara langsung melalui sarana komunikasi pada fasilitas dealing room Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan dealing room Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, BUMN, BLU dan/atau Dealer Utama.