(i) Subjek pajak orang pribadi hanya akan dianggap sebagai penduduk (subjek pajak dalam negeri) dari Negara Pihak di mana ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya (permanent home), jika ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia di kedua Negara Pihak, ia akan dianggap sebagai penduduk dari Negara Pihak di mana terdapat hubungan-hubungan pribadi dan ekonomi yang lebih erat (centre of vital interests); (ii) jika Negara Pihak di mana pusat kepentingan-kepentingan pokoknya tidak dapat ditentukan, atau jika ia tidak mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya di Negara Pihak manapun, maka ia hanya akan dianggap sebagai penduduk dari Negara Pihak di mana ia biasanya menetap (habitual abode);
Selanjutnya, (iii) ika ia mempunyai kebiasaan menetap di kedua Negara Pihak atau tidak di kedua-duanya, maka ia akan dianggap penduduk dari Negara Pihak di mana ia memiliki kewarganegaraan; (iv) jika ia bukan warga negara dari kedua Negara Pihak, pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara Pihak akan menyelesaikan masalah tersebut melalui persetujuan bersama (MAP)