Tiga Puluh Lima (35) UP2 Penentu Penerimaan

Definisi dari "Tiga Puluh Lima (35) UP2 Penentu Penerimaan"

Tiga Puluh Lima (35) UP2 Penentu Penerimaan adalah Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Kanwil DJP Jakarta Khusus, KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya.

Tiga Puluh Lima (35) UP2 Penentu Penerimaan | Perpajakan DDTC