The War Income Tax

Definisi dari "The War Income Tax"

Pajak yang diciptakan oleh William Pitt, Perdana Menteri UK, pada tahun 1798 sebaga sarana untuk mendanai perang melawan Napoleon. Pajak ini diberlakukan secara resmi 1 januari 1799 dengan terbitnya The Act of 1799. Pajak ini dikenakan terhadap semua subjek pajak UK sehubungan dengan penghasilan yang diterima tanpa memperhatikan dari mana penghasilan tersebut berasal. Sementara itu, untuk tarif, pembebebasan, serta pengurangan diterapkan berdasarkan kategori wajib pajak yang dikelompokkan menjadi tiga kategori.

Pertama, kategori wajib pajak kaya. Kedua, wajib pajak, yang meskipun tidak memiliki harta kekayaan seperti wajib pajak kategori pertama tetapi mempunyai harta lainnya. Ketiga, wajib pajak yang tidak mampu yang tidak memiliki harta.

The War Income Tax | Perpajakan DDTC