Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti (UU 20/2025).
Tersangka adalah setiap orang baik orang pribadi maupun Badan yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah didukung barang bukti, patut diduga sebagai pelaku Tindak Pidana (PMK 17/2025).