Saksi

Definisi dari "Saksi"
  1. Saksi adalah seseorang yang memberikan keterangan mengenai peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri, atau orang yang memiliki dan/atau menguasai data dan/atau informasi yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa guna kepentingan Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan (UU 20/2025).
  2. Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka Penyidikan, penuntutan dan peradilan perkara pidana di bidang perpajakan yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri termasuk yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan/atau ia alami sendiri (PMK 17/2025).
Saksi | Perpajakan DDTC