Tempat Pengkreditan Pajak Masukan

Definisi dari "Tempat Pengkreditan Pajak Masukan"

Tempat di mana Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. Faktur Pajak yang menjadi dasar pengkreditan harus memenuhi ketentuan yang berlaku antara lain alamat Pengusaha Kena Pajak yang tercantum dalam Faktur Pajak harus sama dengan alamat Pengusaha Kena Pajak yang tercantum dalam Surat Keputusan Pengukuhan.

Tempat Pengkreditan Pajak Masukan | Perpajakan DDTC