Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang

Definisi dari "Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang"

Tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha yang menjadi tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang (Pasal 1 angka 4 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2020).

Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang | Perpajakan DDTC