Selamat Datang di
Perpajakan DDTC
Daftar Sekarang
Sumber Hukum
Panduan Pajak
Publikasi
Data Informasi
Tax Manual
Masuk
Home
Glosarium
Kembali ke Glosarium
Tambahan Uang Persediaan (TUP)
Definisi dari "Tambahan Uang Persediaan (TUP)"
Tambahan Uang Persediaan (TUP) adalah uang muka yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam jangka waktu tertentu melebihi pagu Uang Persediaan (UP) yang telah ditetapkan.
Sumber
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 1 Tahun 2024
Bagikan Istilah Ini
Istilah Sebelumnya
Istilah Selanjutnya
Istilah Terkait
Pengguna Anggaran
Society for Worldwide Interbank Financial Telecommunications (SWIFT)
Surat Perintah Bayar (SPBy)
Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP)
Rupiah Murni
Glosarium
Kurs Pajak
Formulir Pajak
Cari Istilah Lain
Cari Istilah Lain
Tambahan Uang Persediaan (TUP) | Perpajakan DDTC