Anggota delegasi dari masing-masing negara yang akan mengadakan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) melakukan diskusi untuk merumuskan perjanjian. Pada umumnya, dalam proses negosiasi ini, ada beberapa kali perundingan yang tempatnya saling bergantian di antara dua negara yang mengadakan perjanjian.