Tahapan P3B: Entry into Force

Definisi dari "Tahapan P3B: Entry into Force"

Suatu perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dikatakan berlaku (entry into force) yaitu pada saat P3B tersebut menjadi kewajiban formal yang mengikat masing-masing negara untuk melaksanakannya. Saat berlakunya P3B selalu dinyatakan secara eksplisit dalam P3B. Saat pertukaran nota ratifikasi tidak otomatis membuat P3B segera dapat diberlakukan (entry into force).

Tahapan P3B: Entry into Force | Perpajakan DDTC