Surat Tanda Terima Jaminan Pengganti (STTJ Pengganti) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pabean sebagai bukti penerimaan jaminan pengganti yang diserahkan oleh IKM atau Konsorsium KITE. Jaminan pengganti ini diperlukan setelah dilakukan penyesuaian atau pemotongan kuota jaminan berdasarkan hasil penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik barang yang mengungkapkan ketidaksesuaian tarif, nilai pabean, atau ketidaksesuaian jumlah dan jenis barang impor. STTJ Pengganti mengonfirmasi bahwa jaminan pengganti telah diterima dan dicatat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.