Surat Perintah Transfer (SPT)

Definisi dari "Surat Perintah Transfer (SPT)"

Surat Perintah Transfer yang selanjutnya disingkat SPT adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Kas Negara kepada Bank Operasional (BO) untuk memindahbukukan dana dari rekening milik Bendahara Umum Negara (BUN) ke Rekening Kas Umum Negara (KUN), antar rekening milik BUN, dan dari rekening milik BUN ke rekening penerima manfaat dalam rangka penyelesaian penyaluran dana atas Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan pemulihan atau normalisasi saldo.