Surat Pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali yang selanjutnya disingkat SP2PK adalah surat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk melaksanakan putusan peninjauan kembali dari Mahkamah Agung agar putusan peninjauan kembali tersebut dapat dicatat ke dalam sistem administrasi perpajakan.