Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD)

Terjemahan
Indonesia
:
Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD)
English
:
Certificate of Non-Collection
Definisi dari "Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD)"
Surat Keterangan Tidak Dipungut, yang selanjutnya disingkat SKTD, adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak memperoleh fasilitas tidak dipungut PPN atas impor dan/atau penyerahan alat angkutan tertentu serta perolehan dan/atau pemanfaatan Jasa kena Pajak terkait alat angkutan tertentu.
Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD) | Perpajakan DDTC