Surat keterangan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak memperoleh fasilitas tidak dipungut PPN atas impor dan/atau penyerahan alat angkutan tertentu serta perolehan dan/atau pemanfaatan· Jasa kena Pajak terkait alat angkutan tertentu (Pasal 1 angka 3 PMK Nomor 41/PMK.03/2020).