Surat Keterangan Penghasilan dengan Peredaran Bruto Tertentu

Definisi dari "Surat Keterangan Penghasilan dengan Peredaran Bruto Tertentu"

Surat Keterangan Wajib Pajak dikenai PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu (Surat Keterangan) adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak yang menerangkan bahwa Wajib Pajak dikenai PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.

Surat Keterangan Penghasilan dengan Peredaran Bruto Tertentu | Perpajakan DDTC