Definisi dari "Sub Koordinator Agen Fasilitas Kepabeanan"
Sub Koordinator Agen Fasilitas Kepabeanan yang selanjutnya disebut Sub Koordinator adalah pejabat struktural atau pejabat fungsional setara di bidang keuangan negara, bidang tugas kepabeanan dan cukai pada Kantor Wilayah, KPU, atau KPPBC.