Konflik pajak berganda yuridis yang terjadi ketika masing-masing negara merasa dirinya yang berhak menjadi negara sumber atas suatu jenis penghasilan tertentu. Dengan demikian, ketika masing-masing negara tersebut mengklaim negaranya menjadi negara sumber penghasilan maka akan terjadi pemajakan berganda (Bab I: Buku Konsep dan Aplikasi Pajak Internasional, 2010).