Salah satu sistem pemajakan atas perseroan dengan orang pribadi sebagai pemegang sahamnya. Sistem imputasi ini disebut juga sebagai sistem kredit pajak karena dalam cara penghitungannya mengkreditkan pajak perseroan terhadap PPh pemegang saham dan bersamaan dengan itu pemegang saham harus meng “gross-up” penghasilan kena pajaknya dengan laba kena pajak perseroan secara proporsional.