Salah satu sistem pemajakan atas perseroan dengan orang pribadi sebagai pemegang sahamnya. Dalam sistem ini, pajak berganda ekonomis yang ditimbulkan oleh sistem klasikal diberikan keringanan dengan cara mengurangkan jumlah dividen yang akan dibagi terhadap laba kena pajak perseroan. Mengenai seberapa besar pengurang yang akan diberikan tergantung pada masing-masing negara.