Tanggal saat Wajib Pajak atau Pelaku Usaha Luar Negeri terdaftar dan/atau Wajib Pajak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di KPP yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. (Pasal 1 angka 32 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-07/PJ/2020).