Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup Rinci, yang selanjutnya disebut RKL Rinci, adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan yang berada dalam kawasan yang sudah memilki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) kawasan.