Dalam konteks Pajak Penghasilan, istilah Ring Fencing mengacu kepada pemisahan (isolasi) perlakuan pajak atas suatu transaksi ataupun keadaan tertentu. Pencampuran antara perlakuan pajak yang berlaku khusus terhadap kondisi atau transaksi yang telah dikenakan perlakuan pajak yang berlaku umum tidak diperbolehkan, demikian pula sebaliknya