Retribusi Jasa Umum

Definisi dari "Retribusi Jasa Umum"

Pungutan atas pelayanan yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum yang dapat dinikmati oleh orang pribadi/badan. Jasa yang dikenakan retribusi jenis ini pada dasarnya merupakan jasa yang tidak bersifat komersial.

Retribusi Jasa Umum | Perpajakan DDTC