Suatu daftar yang memuat nomor dan nama orang yang berhak menyandang gelar Akuntan sesuai dengan Peraturan Menteri.(Pasal 1 angka 2 PMK Nomor 25/PMK.01/2014).
Adapun persyaratan untuk gelar Akuntan adalah (i) Lulus pendidikan profesi akuntansi atau lulus ujian sertifikasi akuntan profesional; (ii) Berpengalaman di bidang akuntansi; dan (iii) Sebagai anggota Asosiasi Profesi Akuntan (Pasal 2 ayat (3) PMK Nomor 25/PMK.01/2014).