Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Definisi dari "Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)"

Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/atau anggaran dasar (Pasal 1 angka 4 UU Perseroan Terbatas).

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) | Perpajakan DDTC