Rapat Umum Anggota Usaha Bersama (RUA)

Definisi dari "Rapat Umum Anggota Usaha Bersama (RUA)"

Rapat Umum Anggota Usaha Bersama yang selanjutnya disingkat dengan RUA adalah organ yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi Usaha Bersama atau dewan komisaris Usaha Bersama dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini.

Rapat Umum Anggota Usaha Bersama (RUA) | Perpajakan DDTC