Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah rapat umum pemegang saham sebagaimana dimaksud dalamĀ Undang-Undang mengenai perseroan terbatas untuk bank yang berbentuk perseroan terbatas, atau organ yang setara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan untuk bank berbentuk selain perseroan terbatas (PP 11/2026).
Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/atau anggaran dasar (UU 40/2007).