Peraturan Pemerintah Nomor: 11 Tahun 2026

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2026
 
TENTANG
 
PENEMPATAN DANA PADA BANK DAN PELAKSANAAN KEWENANGAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM RESTRUKTURISASI PERBANKAN OLEH LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 208 ayat (9), Pasal 20C ayat (4), dan Pasal 41 ayat (4) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penempatan Dana pada Bank dan Pelaksanaan Kewenangan dalam Penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan oleh Lembaga Penjamin Simpanan;
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4420) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang­-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
3.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5872) sebagaimana telah diubah dengan Undang­-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENEMPATAN DANA PADA BANK DAN PELAKSANAAN KEWENANGAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM RESTRUKTURISASI PERBANKAN OLEH LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Lembaga Penjamin Simpanan adalah Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
2.
Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan dan Undang­-Undang mengenai perbankan syariah.
3.
Program Restrukturisasi Perbankan yang selanjutnya disingkat PRP adalah program yang diselenggarakan untuk menangani permasalahan perbankan yang membahayakan perekonomian nasional.
4.
Otoritas Jasa Keuangan adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
5.
Bank Indonesia adalah bank sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.
Bank Peserta PRP adalah Bank yang ditetapkan masuk dalam PRP.
7.
Komite Stabilitas Sistem Keuangan adalah Komite Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.
8.
Bank Sistemik adalah Bank yang karena ukuran aset, modal, dan kewajiban; luas jaringan atau kompleksitas transaksi atas jasa perbankan; serta keterkaitan dengan sektor keuangan lain dapat mengakibatkan gagalnya sebagian atau keseluruhan Bank lain atau sektor jasa keuangan, baik secara operasional maupun finansial, jika Bank tersebut mengalami gangguan atau gagal.
9.
Krisis Sistem Keuangan adalah kondisi sistem keuangan yang gagal menjalankan fungsi dan perannya secara efektif dan efisien, yang ditunjukkan dengan memburuknya berbagai indikator ekonomi dan keuangan.
10.
Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah rapat umum pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perseroan terbatas untuk bank yang berbentuk perseroan terbatas, atau organ yang setara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan untuk bank berbentuk selain perseroan terbatas.
11.
Bank Penerima adalah Bank yang menerima pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank Peserta PRP.
12.
Bank Perantara adalah bank umum yang didirikan oleh Lembaga Penjamin Simpanan untuk digunakan sebagai sarana resolusi dengan menerima pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank yang ditangani Lembaga Penjamin Simpanan, selanjutnya menjalankan kegiatan usaha perbankan, dan akan dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 2

Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a.
penempatan dana Lembaga Penjamin Simpanan pada Bank yang ditetapkan sebagai Bank dalam penyehatan, termasuk pelaksanaan kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan terhadap Bank yang menerima penempatan dana;dan
b.
pelaksanaan kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan dalam penyelenggaraan PRP.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Berdasarkan hasil pengawasan dan/atau pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan, dalam hal terdapat Bank dalam penyehatan yang berpotensi membutuhkan penempatan dana Lembaga Penjamin Simpanan, Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan permasalahan dimaksud kepada Lembaga Penjamin Simpanan dan Bank Indonesia secara tertulis dan/atau melalui forum koordinasi.
(2)
Dalam pembahasan forum koordinasi, Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia menyampaikan data, informasi, dan/atau dokumen mengenai permasalahan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Hasil pengawasan dan/atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan dasar bagi Lembaga Penjamin Simpanan untuk mengantisipasi kemungkinan penempatan dana Lembaga Penjamin Simpanan pada Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

Lembaga Penjamin Simpanan dapat melakukan koordinasi baik melalui forum koordinasi maupun koordinasi antar otoritas atau lembaga dalam pelaksanaan PRP.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Dalam penempatan dana pada Bank dan penyelenggaraan PRP pada Bank Peserta PRP, Lembaga Penjamin Simpanan melakukan koordinasi melalui forum koordinasi.
(2)
Dalam forum koordinasi penempatan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
 
a.
pertukaran data, informasi, dan/atau dokumen terkait kondisi Bank yang mengalami permasalahan likuiditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
 
b.
koordinasi hasil analisis kelayakan permohonan penempatan dana pada Bank;
 
c.
pembahasan penambahan periode penempatan dana pada Bank; dan/atau
 
d.
hal lainnya sehubungan dengan penempatan dana pada Bank.
(3)
Dalam forum koordinasi penyelenggaraan PRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan:
 
a.
pertukaran data, informasi, dan/atau dokumen terkait kondisi Bank Peserta PRP;
 
b.
koordinasi terkait penanganan Bank Peserta PRP; dan/atau
 
c.
hal lainnya sehubungan dengan penyelenggaraan PRP.
(4)
Forum koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikutsertakan sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
(5)
Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaporkan kepada Komite Stabilitas Sistem Keuangan secara berkala dan sewaktu-waktu jika diperlukan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
PENEMPATAN DANA LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN PADA BANK SISTEMIK YANG DITETAPKAN SEBAGAI BANK DALAM PENYEHATAN
 
Bagian Kesatu
Umum
 

Pasal 6

Bank Sistemik yang ditetapkan sebagai Bank dalam penyehatan yang mengalami permasalahan likuiditas, yang tidak memenuhi syarat sebagai penerima pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah dari Bank Indonesia, dapat mengajukan permohonan penempatan dana kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mengatasi permasalahan likuiditas.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 7

Berdasarkan permohonan penempatan dana Bank Sistemik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta kepada Lembaga Penjamin Simpanan untuk melakukan penempatan dana setelah Otoritas Jasa Keuangan melakukan analisis kelayakan permohonan penempatan dana Bank Sistemik.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Lembaga Penjamin Simpanan berwenang melakukan penempatan dana pada Bank Sistemik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2)
Penempatan dana pada Bank Sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk membantu mengatasi permasalahan likuiditas.
(3)
Penempatan dana Lembaga Penjamin Simpanan pada Bank Sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
 
a.
secara langsung; dan/atau
 
b.
secara tidak langsung melalui penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan terhadap penempatan dana oleh suatu Bank Sistemik pada Bank Sistemik lain yang mengalami permasalahan likuiditas.
(4)
Dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan melakukan penempatan dana pada Bank Sistemik yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, penempatan dana dilakukan sesuai dengan prinsip syariah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Pengajuan Permohonan Penempatan Dana
 

Pasal 9

(1)
Bank Sistemik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 mengajukan permohonan penempatan dana kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2)
Dalam pengajuan permohonan penempatan dana kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Sistemik dan/atau pemegang saham pengendali Bank Sistemik harus memberikan jaminan berupa aset yang dianggap layak untuk menjamin pengembalian penempatan dana Lembaga Penjamin Simpanan pada Bank Sistemik.
(3)
Pengajuan permohonan penempatan dana kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit:
 
a.
perhitungan kebutuhan dana untuk mengatasi permasalahan likuiditas Bank Sistemik berikut jangka waktu penempatan dana;
 
b.
rencana tindak untuk mengatasi permasalahan likuiditas termasuk rencana pengembalian penempatan dana;
 
c.
daftar jaminan dan penilaian jaminan; dan
 
d.
pernyataan pemegang saham pengendali tidak dapat mengatasi permasalahan likuiditas Bank Sistemik.
(4)
Daftar jaminan dan penilaian jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi:
 
a.
penilaian jaminan dari kantor jasa penilai publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan
 
b.
hasil verifikasi kantor akuntan publik terhadap pemenuhan persyaratan jaminan, kelengkapan, kesesuaian dokumen jaminan, dan perhitungan nilai jaminan setelah memperhitungkan tarif pemotongan nilai (haircut) yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
(5)
Bank Sistemik bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dokumen jaminan.
(6)
Verifikasi terhadap pemenuhan persyaratan jaminan oleh kantor akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b harus dilaksanakan sesuai dengan pedoman verifikasi yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
Jaminan penempatan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) berupa:
 
a.
surat berharga yang memiliki peringkat tinggi;
 
b.
aset kredit atau aset pembiayaan dengan kualitas lancar, dalam hal Bank Sistemik dan/atau pemegang saham pengendali tidak memiliki surat berharga sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan jumlah yang cukup; dan/atau
 
c.
aset tetap, dalam hal Bank Sistemik dan/atau pemegang saham pengendali tidak memiliki surat berharga sebagaimana dimaksud pada huruf a dan/atau aset kredit atau aset pembiayaan sebagaimana dimaksud pada huruf b dengan kualitas lancar dengan jumlah yang cukup.
(2)
Selain jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang saham pengendali harus menyerahkan jaminan pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan.
(3)
Bank Sistemik memelihara dan menatausahakan daftar jaminan yang memenuhi syarat yang dapat digunakan menjadi jaminan untuk memperoleh pinjaman likuiditas dari otoritas.
(4)
Dalam kondisi Krisis Sistem Keuangan, Lembaga Penjaminan Simpanan dapat menetapkan ketentuan mengenai jaminan yang berbeda untuk membantu Bank Sistemik yang mengalami permasalahan likuiditas.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan penempatan dana diatur dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Analisis Kelayakan Permohonan Penempatan Dana Bank Sistemik oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Asesmen oleh Bank Indonesia
 
Paragraf 1
Analisis Kelayakan Permohonan Penempatan Dana Bank Sistemik oleh Otoritas Jasa Keuangan
 

Pasal 11

(1)
Berdasarkan permohonan penempatan dana dari Bank Sistemik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Otoritas Jasa Keuangan:
 
a.
memberitahukan secara tertulis permohonan penempatan dana kepada Lembaga Penjamin Simpanan dan Bank Indonesia; dan
 
b.
melakukan analisis kelayakan permohonan penempatan dana.
(2)
Pemberitahuan secara tertulis permohonan penempatan dana kepada Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disertai dengan permintaan untuk melakukan asesmen riwayat sistem pembayaran Bank Sistemik dan kondisi sistem keuangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 12

(1)
Otoritas Jasa Keuangan melakukan analisis kelayakan permohonan penempatan dana yang diajukan Bank Sistemik kepada Otoritas Jasa Keuangan yang terdiri atas:
 
a.
pemenuhan kriteria Bank Sistemik yang dapat menerima penempatan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
 
b.
Analisis kemampuan Bank Sistemik untuk mengembalikan penempatan dana (repayment capacity); dan
 
c.
analisis kondisi Bank Sistemik terkait keberlangsungan usaha (going concern) Bank Sistemik.
(2)
Analisis kemampuan Bank Sistemik untuk mengembalikan penempatan dana (repayment capacity) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan paling sedikit berdasarkan:
 
a.
permasalahan likuiditas dan besaran kebutuhan likuiditas;
 
b.
rencana pengembalian penempatan dana berdasarkan analisis arus kas (cashflow); dan
 
c.
penilaian kecukupan jaminan berdasarkan daftar jaminan dan penilaian jaminan yang disampaikan Bank Sistemik dengan memperhitungkan tarif pemotongan nilai (haircut) sesuai yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
(3)
Analisis kondisi Bank Sistemik terkait keberlangsungan usaha (going concern) Bank Sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan paling sedikit berdasarkan:
 
a.
penempatan dana Lembaga Penjamin Simpanan dapat mengatasi permasalahan likuiditas Bank Sistemik; dan
 
b.
rencana pemenuhan ketentuan tingkat solvabilitas Bank Sistemik secara berkelanjutan.
(4)
Hasil analisis kelayakan permohonan penempatan dana memuat paling sedikit:
 
a.
permasalahan likuiditas dan besaran kebutuhan likuiditas Bank Sistemik;
 
b.
kemampuan Bank Sistemik untuk mengembalikan penempatan dana Lembaga Penjamin Simpanan (repayment capacity);
 
c.
analisis kondisi Bank Sistemik terkait keberlangsungan usaha (going concern) Bank Sistemik.
 
d.
dampak permasalahan Bank Sistemik terhadap Bank lain dan/atau stabilitas sistem keuangan; dan
 
e.
kelayakan atau tidaknya permohonan Bank Sistemik untuk menerima penempatan dana sesuai dengan permohonan penempatan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara analisis kelayakan permohonan penempatan dana oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 13

(1)
Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan permintaan penempatan dana Bank Sistemik kepada Lembaga Penjamin Simpanan dengan disertai:
 
a.
hasil analisis kelayakan permohonan penempatan dana Bank Sistemik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4);
 
b.
dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3);
 
c.
data dan/atau informasi yang memuat kondisi terkini Bank Sistemik;
 
d.
hasil penilaian kantor jasa penilai publik dan hasil verifikasi kantor akuntan publik atas jaminan yang disampaikan Bank Sistemik kepada Otoritas Jasa Keuangan;
 
e.
rencana tindak untuk mengatasi permasalahan likuiditas termasuk rencana pengembalian penempatan dana berdasarkan analisis arus kas (cash flow);
 
f.
informasi Bank Sistemik yang bersedia melakukan penempatan dana pada Bank Sistemik; dan
 
g.
dokumen lain yang dibutuhkan Lembaga Penjamin Simpanan.
(2)
Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan secara tertulis kepada Bank Indonesia mengenai permintaan Otoritas Jasa Keuangan kepada Lembaga Penjamin Simpanan untuk melakukan penempatan dana pada Bank Sistemik.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 2
Asesmen oleh Bank Indonesia
 

Pasal 14

Bank Indonesia melakukan asesmen terhadap riwayat sistem pembayaran Bank Sistemik dan kondisi sistem keuangan serta menyampaikan hasil asesmen dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak pemberitahuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) diterima oleh Bank Indonesia.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Keputusan Penempatan Dana oleh Lembaga Penjamin Simpanan
 

Pasal 15

(1)
Berdasarkan hasil analisis kelayakan permohonan penempatan dana Bank Sistemik yang disampaikan Otoritas Jasa Keuangan dan hasil asesmen yang disampaikan oleh Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan melakukan analisis untuk memutuskan melakukan atau tidak melakukan penempatan dana pada Bank Sistemik.
(2)
Analisis untuk memutuskan melakukan atau tidak melakukan penempatan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi paling sedikit:
 
a.
analisis terhadap kelengkapan data pendukung hasil analisis kelayakan permohonan penempatan dana dari Otoritas Jasa Keuangan;
 
b.
analisis kinerja likuiditas Bank Sistemik berdasarkan hasil riwayat sistem pembayaran dan kondisi sistem keuangan dari Bank Indonesia; dan
 
c.
analisis kemampuan keuangan Lembaga Penjamin Simpanan.
(3)
Dalam melakukan analisis untuk memutuskan melakukan atau tidak melakukan penempatan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Penjamin Simpanan:
 
a.
melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia melalui forum koordinasi; dan
 
b.
dapat melakukan klarifikasi kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Bank Sistemik dan/atau pihak lain.
(4)
Berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lembaga Penjamin Simpanan memutuskan untuk melakukan atau tidak melakukan penempatan dana.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan penempatan dana Lembaga Penjamin Simpanan diatur dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 16

(1)
Lembaga Penjamin Simpanan memberitahukan keputusan Lembaga Penjamin Simpanan untuk melakukan atau tidak melakukan penempatan dana pada Bank Sistemik kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, dan Bank Sistemik.
(2)
Dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan memutuskan untuk tidak melakukan penempatan dana pada Bank Sistemik, Otoritas Jasa Keuangan melakukan penanganan Bank Sistemik sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kelima
Jangka Waktu Periode Penempatan Dana dan Perpanjangannya
 

Pasal 17

(1)
Setiap periode penempatan dana Lembaga Penjamin Simpanan pada Bank Sistemik dilakukan paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender dan dapat diperpanjang paling banyak 3 (tiga) kali dengan masing-masing perpanjangan paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender.
(2)
Jangka waktu penempatan dana pada periode pertama kali tidak dapat melebihi jangka waktu berakhirnya status Bank dalam penyehatan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan terhadap Bank Sistemik.
(3)
Keputusan perpanjangan periode penempatan dana dapat ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan dalam waktu yang tidak melebihi 1 (satu) tahun sejak Bank Sistemik ditetapkan sebagai Bank dalam penyehatan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(4)
Lembaga Penjamin Simpanan dapat memberikan tambahan atas periode penempatan dana berikut perpanjangannya setelah Lembaga Penjamin Simpanan melakukan pembahasan melalui forum koordinasi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 18

Ketentuan mengenai pengajuan permohonan penempatan dana, analisis kelayakan permohonan penempatan dana Bank Sistemik oleh Otoritas Jasa Keuangan, asesmen riwayat sistem pembayaran dan kondisi sistem keuangan oleh Bank Indonesia, dan analisis oleh Lembaga Penjamin Simpanan untuk memutuskan melakukan atau tidak melakukan penempatan dana sebagaimana diatur dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 17 berlaku secara mutatis mutandis untuk proses pengajuan perpanjangan penempatan dana atau pemberian tambahan atas periode penempatan dana, dan/atau penambahan plafon yang diajukan oleh Bank Sistemik.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keenam
Pengawasan Terhadap Bank Sistemik yang Menerima Penempatan Dana
 

Pasal 19

(1)
Bank Sistemik yang menerima penempatan dana menyampaikan laporan kepada Lembaga Penjamin Simpanan, dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.
(2)
Laporan Bank Sistemik yang menerima penempatan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
 
a.
penggunaan penempatan dana;
 
b.
kondisi likuiditas Bank Sistemik;
 
c.
perhitungan rasio kewajiban penyediaan modal minimum Bank Sistemik;
 
d.
penilaian terkini jaminan penempatan dana berupa aset kredit atau aset pembiayaan Bank Sistemik dalam hal terdapat penurunan yang signifikan;
 
e.
rencana tindak untuk mengatasi kesulitan likuiditas dalam rangka pembayaran kewajiban dana pihak ketiga yang tidak terafiliasi atau terkait dengan Bank Sistemik dan pemegang saham pengendali Bank Sistemik, dan/atau pembayaran gaji pegawai Bank Sistemik; dan
 
f.
informasi lain yang dimintakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan dan/atau Otoritas Jasa Keuangan.
(3)
Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia melakukan pengawasan secara lebih intensif terhadap Bank Sistemik yang menerima penempatan dana sesuai dengan kewenangan masing-masing untuk selanjutnya disampaikan kepada Lembaga Penjamin Simpanan.
(4)
Informasi hasil pengawasan yang disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencakup paling sedikit:
 
a.
perkembangan kondisi keuangan Bank Sistemik yang menerima penempatan dana;
 
b.
penggunaan penempatan dana; dan
 
c.
hasil pemeriksaan Bank Sistemik yang menerima penempatan dana.
(5)
Informasi hasil pengawasan yang disampaikan oleh Bank Indonesia kepada Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat asesmen harian terhadap riwayat sistem pembayaran Bank Sistemik.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan Bank Sistemik yang menerima penempatan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketujuh
Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan terhadap Bank Sistemik yang Menerima Penempatan Dana
 

Pasal 20

(1)
Terhadap Bank Sistemik yang menerima penempatan dana, Lembaga Penjamin Simpanan berwenang untuk:
 
a.
melakukan pemeriksaan penggunaan dana;
 
b.
melarang Bank Sistemik melakukan tindakan tertentu;
 
c.
menunjuk pihak lain untuk memberikan bantuan teknis;
 
d.
memerintahkan pemegang saham untuk melakukan penggantian anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris; dan
 
e.
menunjuk pihak lain sebagai pengelola statuter.
(2)
Untuk melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Penjamin Simpanan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 21

(1)
Pemeriksaan penggunaan dana oleh Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a dapat dilakukan secara berkala dan sewaktu­-waktu apabila diperlukan.
(2)
Bank Sistemik harus memberikan data dan/atau informasi yang dibutuhkan Lembaga Penjamin Simpanan serta mendukung kelancaran dalam pemeriksaan penggunaan dana.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 22

Lembaga Penjamin Simpanan menetapkan larangan kepada Bank Sistemik yang menerima penempatan dana untuk melakukan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 23

Lembaga Penjamin Simpanan berwenang menunjuk pihak lain untuk memberikan bantuan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c yang bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama Lembaga Penjamin Simpanan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 24

(1)
Lembaga Penjamin Simpanan dapat memerintahkan pemegang saham untuk mengganti anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf d dalam hal anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris:
 
a.
tidak memberikan dukungan, menghalangi, dan/atau mempersulit Lembaga Penjamin Simpanan dalam melakukan pemeriksaan penggunaan penempatan dana;
 
b.
melanggar larangan yang ditentukan Lembaga Penjamin Simpanan terkait dengan penempatan dana;
 
c.
tidak melakukan upaya yang cukup untuk melaksanakan penyehatan yang diperintahkan Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan; dan/atau
 
d.
terindikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan atau Lembaga Penjamin Simpanan melakukan tindakan pelanggaran yang dapat merugikan Bank Sistemik.
(2)
Penggantian anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemberhentian dan pengangkatan anggota direksi atau dewan komisaris bank.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 25

(1)
Pengelola statuter yang ditunjuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf e berwenang untuk:
 
a.
mengambil alih seluruh wewenang dan fungsi direksi, dan/atau dewan komisaris Bank Sistemik;
 
b.
mengendalikan dan mengelola kegiatan usaha Bank Sistemik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
 
c.
membatalkan atau mengakhiri perjanjian yang dibuat oleh Bank Sistemik dengan pihak ketiga yang merugikan dan/atau menurut pengelola statuter dapat merugikan kepentingan Bank Sistemik dan/atau nasabah; dan/atau
 
d.
melakukan pengalihan sebagian atau seluruh portofolio kekayaan atau usaha dan/atau kumpulan dana dari Bank Sistemik yang menurut pengelola statuter dapat mencegah kerugian yang lebih besar bagi Bank Sistemik dan/atau nasabah.
(2)
Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengelola statuter pada Bank Sistemik yang menerima penempatan dana bertugas melaksanakan perintah Lembaga Penjamin Simpanan dan Otoritas Jasa Keuangan.
(3)
Dengan ditunjuknya pengelola statuter oleh Lembaga Penjamin Simpanan, anggota direksi dan/atau dewan komisaris Bank Sistemik:
 
a.
dinyatakan nonaktif dan dilarang menjalankan tugas dan wewenangnya;
 
b.
wajib membantu pengelola statuter dalam menjalankan tugas dan wewenangnya; dan
 
c.
dilarang mengundurkan diri selama wewenang dan tugasnya diambil alih oleh pengelola statuter.
(4)
Setiap pihak yang sedang atau pernah menjabat sebagai anggota direksi, anggota dewan komisaris, pegawai Bank Sistemik, dan/atau pihak lain yang terkait harus memberikan data, informasi dan/atau dokumen yang dibutuhkan oleh pengelola statuter.
(5)
Pengelola statuter bertanggung jawab dan melaporkan pelaksanaan tugas dan wewenangnya kepada Lembaga Penjamin Simpanan dan Otoritas Jasa Keuangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 26

(1)
Selama jangka waktu penempatan dana atau selama Bank Sistemik belum mengembalikan penempatan dana, Bank Sistemik dilarang:
 
a.
menyalurkan kredit dan/atau pembiayaan baru kepada pihak terkait Bank Sistemik, kecuali untuk pemenuhan komitmen yang telah diperjanjikan sebelumnya;
 
b.
merealisasikan penarikan dana oleh pihak terkait Bank Sistemik; dan
 
c.
melakukan pembagian dividen.
(2)
Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak meniadakan larangan lain yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3)
Anggota direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas syariah, pemegang saham pengendali Bank Sistemik, pegawai, dan/atau pihak terafiliasi Bank Sistemik dilarang menggunakan penempatan dana Lembaga Penjamin Simpanan untuk pencairan dana dan mendapatkan manfaat keuangan untuk diri sendiri.
(4)
Larangan pencairan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku untuk pembayaran gaji pegawai Bank Sistemik.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 27

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan terhadap Bank Sistemik yang menerima penempatan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 26 diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedelapan
Pengakhiran Penempatan Dana
 

Pasal 28

(1)
Penempatan dana Lembaga Penjamin Simpanan pada Bank Sistemik berakhir apabila:
 
a.
Bank Sistemik telah mengembalikan penempatan dana dalam periode penempatan dana; atau
 
b.
jangka waktu periode penempatan dana berakhir.
(2)
Dalam hal penempatan dana berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Penjamin Simpanan menyampaikan informasi tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.
(3)
Dalam hal Bank Sistemik tidak dapat mengembalikan seluruh penempatan dana sampai dengan jangka waktu periode penempatan dana berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Lembaga Penjamin Simpanan menyampaikan informasi tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(4)
Otoritas Jasa Keuangan menetapkan Bank Sistemik sebagai Bank dalam resolusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah memperoleh informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)
Penyelesaian kewajiban penempatan dana Bank Sistemik yang ditetapkan sebagai Bank dalam resolusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai dengan tindakan resolusi yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
(6)
Dalam hal penyelesaian kewajiban penempatan dana dilakukan melalui eksekusi jaminan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
 
a.
apabila hasil eksekusi terhadap jaminan penempatan dana lebih besar dari kewajiban penempatan dana, Lembaga Penjamin Simpanan mengembalikan kelebihan tersebut kepada Bank Sistemik; atau
 
b.
apabila hasil eksekusi terhadap jaminan penempatan dana lebih kecil dari kewajiban penempatan dana, Bank Sistemik dan/atau pemegang saham pengendali melakukan pelunasan sisa kekurangan pembayaran kewajiban penempatan dana kepada Lembaga Penjamin Simpanan.
(7)
Dalam hal terjadi Krisis Sistem Keuangan dan Bank Sistemik yang menerima penempatan dana menjadi Bank Peserta PRP, perlakuan penempatan dana Lembaga Penjamin Simpanan pada Bank Sistemik mengikuti ketentuan perundang-undangan mengenai PRP.
(8)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengakhiran penempatan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
PENEMPATAN DANA LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN PADA BANK SELAIN BANK SISTEMIK YANG DITETAPKAN SEBAGAI BANK DALAM PENYEHATAN
 

Pasal 29

(1)
Ketentuan mengenai penempatan dana pada Bank Sistemik sebagaimana dimaksud dalam:
 
a.
Pasal 6;
 
b.
Pasal 7;
 
c.
Pasal 8 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4);
 
d.
Pasal 9 sampai dengan Pasal 12;
 
e.
Pasal 13 ayat (2); dan
 
f.
Pasal 14 sampai dengan Pasal 28;
 
berlaku secara mutatis mutandis terhadap penempatan dana Lembaga Penjamin Simpanan pada Bank selain Bank Sistemik.
(2)
Penempatan dana Lembaga Penjamin Simpanan pada Bank selain Bank Sistemik yang mengalami permasalahan likuiditas dilakukan:
 
a.
secara langsung; dan/atau
 
b.
secara tidak langsung melalui penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan terhadap penempatan dana oleh suatu Bank Sistemik pada Bank selain Bank Sistemik yang mengalami permasalahan likuiditas.
(3)
Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan permintaan penempatan dana Bank selain Bank Sistemik kepada Lembaga Penjamin Simpanan dengan disertai:
 
a.
hasil analisis kelayakan permohonan penempatan dana Bank selain Bank Sistemik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4);
 
b.
dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3);
 
c.
data dan/atau informasi yang memuat kondisi terkini Bank selain Bank Sistemik;
 
d.
hasil penilaian kantor jasa penilai publik dan hasil verifikasi kantor akuntan publik atas jaminan yang disampaikan Bank selain Bank Sistemik kepada Otoritas Jasa Keuangan;
 
e.
rencana tindak untuk mengatasi permasalahan likuiditas termasuk rencana pengembalian penempatan dana berdasarkan analisis arus kas (cash flow);
 
f.
informasi Bank Sistemik yang bersedia melakukan penempatan dana pada Bank selain Bank Sistemik; dan
 
g.
dokumen lain yang dibutuhkan Lembaga Penjamin Simpanan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
TOTAL PENEMPATAN DANA PADA BANK
 

Pasal 30

(1)
Total penempatan dana oleh Lembaga Penjamin Simpanan pada seluruh Bank paling banyak sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah kekayaan Lembaga Penjamin Simpanan.
(2)
Total penempatan dana oleh Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah melalui Peraturan Pemerintah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
PENYELENGGARAAN PRP
 

Pasal 31

(1)
Dalam kondisi Krisis Sistem Keuangan dan terjadi permasalahan perbankan yang membahayakan perekonomian nasional, Komite Stabilitas Sistem Keuangan merekomendasikan kepada Presiden untuk memutuskan penyelenggaraan PRP.
(2)
Rekomendasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan mengenai penyelenggaraan PRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk memuat kriteria Bank yang masuk dalam PRP.
(3)
Dalam hal Presiden memutuskan penyelenggaraan PRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Penjamin Simpanan menyelenggarakan PRP.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 32

Berdasarkan keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan menyerahkan Bank yang memenuhi kriteria sebagai Bank Peserta PRP secara tertulis kepada Lembaga Penjamin Simpanan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 33

(1)
Penyerahan Bank Peserta PRP oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 disertai dengan penyerahan informasi dan dokumen terkait Bank Peserta PRP, direksi dan dewan komisaris atau organ lain yang setara, dan dewan pengawas syariah, serta pemegang saham atau organ lain yang setara.
(2)
Informasi dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
rincian dan analisis permasalahan likuiditas dan/atau solvabilitas Bank Peserta PRP;
 
b.
laporan keuangan Bank Peserta PRP;
 
c.
rasio keuangan yang mencakup aspek permodalan, kualitas aset, rentabilitas, dan likuiditas;
 
d.
susunan anggota direksi, anggota dewan komisaris atau organ lain yang setara, dan daftar pemegang saham atau organ lain yang setara disertai dengan komposisi kepemilikan saham selama 3 (tiga) tahun terakhir;
 
e.
anggota dewan pengawas syariah, dalam hal Bank Peserta PRP menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah;
 
f.
daftar pihak terkait atau terafiliasi;
 
g.
rencana aksi yang telah dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan keuangan Bank Peserta PRP;dan
 
h.
laporan hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan.
(3)
Dalam hal diperlukan, Lembaga Penjamin Simpanan dapat meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan tambahan informasi dan dokumen dalam pelaksanaan penanganan Bank Peserta PRP.
(4)
Dalam hal diperlukan, Lembaga Penjamin Simpanan dapat berkoordinasi dengan Bank Indonesia dalam pelaksanaan penyerahan Bank Peserta PRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 34

(1)
Berdasarkan penyerahan Bank Peserta PRP oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, kewenangan untuk melakukan tindakan penyehatan Bank Peserta PRP beralih dari Otoritas Jasa Keuangan kepada Lembaga Penjamin Simpanan.
(2)
Otoritas Jasa Keuangan tetap melakukan pengawasan terhadap Bank Peserta PRP yang diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan.
(3)
Dalam melaksanakan pengawasan terhadap Bank Peserta PRP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan dapat berkoordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VI
PELAKSANAAN KEWENANGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM PENYELENGGARAAN PRP
 
Bagian Kesatu
Pengambilalihan dan Pelaksanaan Hak dan Wewenang Organ Bank Peserta PRP
 

Pasal 35

(1)
Lembaga Penjamin Simpanan mengambil alih dan melaksanakan segala hak dan wewenang pemegang saham dan RUPS atau organ lain yang setara, serta direksi dan dewan komisaris atau organ lain yang setara pada Bank Peserta PRP.
(2)
Pengambilalihan dan pelaksanaan segala hak dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak Lembaga Penjamin Simpanan menerima penyerahan Bank Peserta PRP dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.
(3)
Lembaga Penjamin Simpanan mengumumkan kepada publik pengambilalihan dan pelaksanaan segala hak dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Dalam hal Bank Peserta PRP merupakan perusahaan terbuka, selain pengumuman kepada publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Lembaga Penjamin Simpanan menyampaikan pemberitahuan tertulis terkait pengambilalihan dan pelaksanaan segala hak dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada bursa efek.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 36

(1)
Lembaga Penjamin Simpanan menerbitkan keputusan mengenai pengambilalihan dan pelaksanaan segala hak dan wewenang pemegang saham dan RUPS atau organ lain yang setara, serta direksi dan dewan komisaris atau organ lain yang setara dan menyampaikannya kepada pemegang saham atau organ lain yang setara pada Bank Peserta PRP.
(2)
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterbitkan secara kolektif untuk kelompok pemegang saham atau organ lain yang setara pada Bank Peserta PRP.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 37

Dengan pengambilalihan dan pelaksanaan segala hak dan wewenang pemegang saham dan RUPS atau organ lain yang setara, serta direksi dan dewan komisaris atau organ lain yang setara, Lembaga Penjamin Simpanan dapat menunjuk pihak lain untuk melaksanakan fungsi kepengurusan pada Bank Peserta PRP.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 38

Dengan pengambilalihan dan pelaksanaan segala hak dan wewenang pemegang saham dan RUPS atau organ lain yang setara, serta direksi dan dewan komisaris atau organ lain yang setara, Lembaga Penjamin Simpanan berwenang mengalihkan pengelolaan sebagian atau seluruh, kegiatan dan/atau manajemen Bank Peserta PRP kepada pihak lain.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 39

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengambilalihan dan pelaksanaan segala hak dan wewenang pemegang saham dan RUPS atau organ lain yang setara, serta direksi dan dewan komisaris atau organ lain yang setara, pengalihan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan, dan/atau manajemen Bank Peserta PRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 sampai dengan Pasal 38 diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Pemeriksaan Bank Peserta PRP
 

Pasal 40

(1)
Setelah pengambilalihan segala hak dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Lembaga Penjamin Simpanan melakukan pemeriksaan pada Bank Peserta PRP untuk memperoleh segala keterangan yang diperlukan dari dan mengenai Bank Peserta PRP.
(2)
Lembaga Penjamin Simpanan dapat menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama Lembaga Penjamin Simpanan dalam melaksanakan pemeriksaan Bank Peserta PRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 41

(1)
Dalam melakukan pemeriksaan pada Bank Peserta PRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Lembaga Penjamin Simpanan dan/atau pihak lain yang ditunjuk, dikuasakan, dan/atau ditugaskan Lembaga Penjamin Simpanan dapat meminta data, informasi, dan/atau dokumen dari:
 
a.
Bank Peserta PRP;
 
b.
semua pihak yang terlibat, patut diduga terlibat, atau mengetahui kegiatan yang merugikan Bank Peserta PRP, termasuk badan hukum yang dimiliki oleh Bank Peserta PRP atau pihak terafiliasi; dan/atau
 
c.
pihak terkait lain yang diperlukan dalam proses pemeriksaan.
(2)
Setiap pihak yang dimintai data, informasi, dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Lembaga Penjamin Simpanan dan/atau pihak lain yang ditunjuk, dikuasakan, dan/atau ditugaskan Lembaga Penjamin Simpanan wajib memberikan data, informasi, dan/atau dokumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 42

(1)
Untuk memperoleh data, informasi, dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1), Lembaga Penjamin Simpanan dapat meminta bantuan kepada instansi Pemerintah dan/atau aparat penegak hukum.
(2)
Permintaan bantuan kepada instansi Pemerintah dan/atau aparat penegak hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara tertulis dengan mencantumkan:
 
a.
data, informasi, dibutuhkan; dan
 
b.
Bank Peserta PRP dan/atau pihak yang menguasai data, informasi, dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(3)
Instansi Pemerintah dan/atau aparat penegak hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan bantuan sesuai dengan kewenangannya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 43

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan Bank Peserta PRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 sampai dengan Pasal 42 diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Pengelolaan Aset Bank Peserta PRP
 
Paragraf 1
Umum
 

Pasal 44

Dalam penanganan permasalahan Bank Peserta PRP, Lembaga Penjamin Simpanan menguasai dan mengelola aset dan kewajiban Bank Peserta PRP baik yang berada di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 45

(1)
Aset Bank Peserta PRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 meliputi:
 
a.
segala benda berwujud dan benda tidak berwujud milik atau yang menjadi hak Bank Peserta PRP dan/atau perusahaan terafiliasi Bank Peserta PRP, baik yang sudah maupun yang belum menjadi milik Bank Peserta PRP dan/atau perusahaan terafiliasi Bank Peserta PRP, atau menjadi hak Bank Peserta PRP dan/atau perusahaan terafiliasi Bank Peserta PRP;
 
b.
segala benda berwujud dan benda tidak berwujud milik atau yang menjadi hak debitur Bank Peserta PRP dalam penyelesaian kewajiban debitur Bank Peserta PRP; dan/atau
 
c.
segala benda berwujud dan benda tidak berwujud yang dimiliki oleh atau menjadi hak pemegang saham, anggota direksi, dan/atau anggota dewan komisaris atau organ lain yang setara, yang diperlukan untuk menutup kerugian yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian pemegang saham, anggota direksi, dan/atau anggota dewan komisaris atau organ lain yang setara dari Bank Peserta PRP.
(2)
Lembaga Penjamin Simpanan menerbitkan keputusan mengenai penguasaan aset Bank Peserta PRP dan mengumumkannya kepada publik.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 46

(1)
Keputusan Lembaga Penjamin Simpanan mengenai penguasaan aset Bank Peserta PRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) mengikat secara hukum kepada pihak yang menguasai aset Bank Peserta PRP dan instansi yang berwenang melakukan peralihan dan/atau pendaftaran hak.
(2)
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada instansi yang berwenang melakukan peralihan dan/atau pendaftaran hak untuk dilakukan pemblokiran.
(3)
Terhadap aset yang tercantum dalam keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan pengalihan oleh pihak yang menguasai aset Bank Peserta PRP dan/atau dilakukan tindakan administratif lainnya oleh instansi yang berwenang melakukan pencatatan kepemilikan aset dan/atau pendaftaran hak, kecuali atas permintaan atau dengan persetujuan Lembaga Penjamin Simpanan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 47

Terhadap aset Bank Peserta PRP yang dikuasai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Lembaga Penjamin Simpanan berwenang untuk:
a.
menjual, melelang, atau mengalihkan kekayaan Bank Peserta PRP di dalam negeri maupun di luar negeri, baik secara langsung maupun melalui penawaran umum;
b.
menjual, melelang atau mengalihkan tagihan Bank Peserta PRP, dan/atau menyerahkan pengelolaannya kepada pihak lain tanpa memerlukan persetujuan nasabah debitur;
c.
melakukan penagihan atas piutang Bank Peserta PRP, termasuk menagih piutang Bank Peserta PRP yang sudah pasti dengan penerbitan surat paksa;
d.
mengalihkan pengelolaan seluruh atau sebagian aset Bank Peserta PRP kepada pihak lain; dan
e.
melakukan pengosongan atas tanah dan/atau bangunan milik atau yang menjadi hak Bank Peserta PRP yang dikuasai oleh pihak lain, baik sendiri maupun dengan bantuan alat negara penegak hukum yang berwenang.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 2
Penjualan atau Pengalihan, dan Pelelangan Aset Bank Peserta PRP
 

Pasal 48

(1)
Penjualan atau pengalihan aset Bank Peserta PRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a dan huruf b dapat dilakukan secara langsung atau melalui penawaran umum untuk memperoleh harga terbaik.
(2)
Penjualan atau pengalihan aset berupa tagihan Bank Peserta PRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b dapat dilakukan tanpa memerlukan persetujuan nasabah debitur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 49

(1)
Lembaga Penjamin Simpanan melakukan pelelangan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a dan huruf b terhadap aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1).
(2)
Dalam hal dibutuhkan, Lembaga Penjamin Simpanan dapat meminta bantuan dari kementerian/lembaga untuk melaksanakan pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Pelelangan terhadap aset berupa tagihan Bank Peserta PRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b dapat dilakukan tanpa memerlukan persetujuan nasabah debitur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 50

Dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan melakukan penjualan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) atau pelelangan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1), akta atau berita acara penjualan atau pelelangan merupakan bukti peralihan hak kepemilikan untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang melakukan pencatatan kepemilikan aset terkait.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 51

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penguasaan, penjualan atau pengalihan, dan pelelangan aset dan kewajiban Bank Peserta PRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 sampai dengan Pasal 50 diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 3
Penagihan Piutang Bank Peserta PRP
 

Pasal 52

(1)
Penerbitan surat paksa untuk melakukan penagihan terhadap piutang yang sudah pasti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf c dilakukan setelah Lembaga Penjamin Simpanan melakukan tindakan penagihan.
(2)
Piutang yang sudah pasti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
 
a.
piutang yang berasal dari perjanjian; dan
 
b.
piutang yang sah milik Bank Peserta PRP berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(3)
Selain menagih piutang Bank Peserta PRP dengan menerbitkan surat paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Penjamin Simpanan dapat menyerahkan penagihan piutang kepada instansi yang berwenang mengurus piutang negara.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan penagihan yang dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 53

(1)
Surat paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) merupakan perintah kepada debitur yang memiliki kekuatan eksekutorial yang memuat paling sedikit:
 
a.
irah-irah dengan frasa "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA";
 
b.
tanggal dan nomor surat;
 
c.
identitas dan domisili debitur;
 
d.
data piutang;
 
e.
pertimbangan hukum;
 
f.
perintah kepada debitur untuk melunasi seluruh utangnya dalam jangka waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak tanggal pemberitahuan surat paksa; dan
 
g.
perintah pembayaran.
(2)
Surat paksa diberitahukan kepada debitur oleh juru sita dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 54

(1)
Lembaga Penjamin Simpanan mengangkat juru sita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) untuk melaksanakan tugas kejurusitaan dalam penyelenggaraan PRP.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan juru sita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 55

(1)
Apabila debitur tidak melakukan pelunasan dalam jangka waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak surat paksa diberitahukan, Lembaga Penjamin Simpanan berwenang untuk melakukan:
 
a.
penyitaan terhadap jaminan;
 
b.
penyitaan aset milik debitur yang tidak dijaminkan; dan/atau
 
c.
penyitaan atas aset milik penjamin utang.
(2)
Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap seluruh aset milik debitur, termasuk aset milik debitur yang berada dalam penguasaan pihak lain, tanpa menunggu pencairan jaminan habis terjual, baik melalui lelang ataupun selain lelang.
(3)
Penyitaan terhadap aset milik penjamin utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilakukan terlebih dahulu tanpa menunggu aset debitur habis terjual lelang dan/atau dicairkan, dalam hal penjamin utang melepaskan hak istimewanya.
(4)
Dalam pelaksanaan penyitaan, Lembaga Penjamin Simpanan mengecualikan aset debitur berupa barang bergerak yang diperlukan untuk kelangsungan hidup debitur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 56

(1)
Lembaga Penjamin Simpanan menerbitkan surat perintah penyitaan yang memuat paling sedikit:
 
a.
pertimbangan dan dasar hukum;
 
b.
nama dan identitas pejabat;
 
c.
nama dan identitas debitur;
 
d.
nomor dan tanggal surat paksa;
 
e.
nama dan jabatan pejabat Lembaga Penjamin Simpanan yang diperintahkan; dan
 
f.
keterangan tentang objek penyitaan.
(2)
Surat perintah penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada instansi yang berwenang melakukan peralihan dan/atau pendaftaran hak.
(3)
Penyitaan oleh Lembaga Penjamin Simpanan berlaku secara efektif terhitung sejak surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada instansi yang berwenang melakukan peralihan dan/atau pendaftaran hak.
(4)
Terhadap aset yang disita Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan tindakan hukum, tindakan administratif, atau tindakan lainnya oleh instansi yang melakukan pencatatan dan/atau pendaftaran hak, tanpa persetujuan Lembaga Penjamin Simpanan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 57

(1)
Penyitaan atas jaminan dan/atau aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dilakukan oleh juru sita dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi.
(2)
Dalam hal diperlukan, penyitaan atas jaminan dan/atau aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan bantuan dari aparat penegak hukum.
(3)
Dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan meminta bantuan kepada aparat penegak hukum, Lembaga Penjamin Simpanan melakukan permintaan secara tertulis dengan mencantumkan:
 
a.
jaminan dan/atau aset yang disita, termasuk aset milik penjamin utang; dan
 
b.
debitur, penjamin utang, dan/atau pihak lain yang menguasai jaminan dan/atau aset sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(4)
Aparat penegak hukum memberikan bantuan sesuai dengan kewenangannya.
(5)
Pelaksanaan penyitaan dituangkan dalam berita acara penyitaan yang dibuat oleh juru sita dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi.
(6)
Salinan berita acara penyitaan disampaikan kepada instansi yang berwenang melakukan peralihan dan/atau pendaftaran hak.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 58

(1)
Dalam hal debitur tidak menyelesaikan utangnya setelah dilakukan penyitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Lembaga Penjamin Simpanan melakukan pelelangan terhadap aset dan/atau jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1).
(2)
Dalam hal dibutuhkan, Lembaga Penjamin Simpanan dapat meminta bantuan dari Kementerian/Lembaga untuk melaksanakan pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 59

Dalam hal utang debitur telah dibayar lunas yang dibuktikan dengan tanda lunas atau terdapat kesepakatan penyelesaian lain:
a.
Lembaga Penjamin Simpanan menerbitkan surat pencabutan sita atas jaminan dan/atau aset yang dilakukan penyitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1); dan
b.
instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) dan instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) melakukan pencabutan blokir dan/atau pengangkatan sita eksekusi atas permintaan debitur yang disertai dengan surat pencabutan sita sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 4
Pengelolaan Seluruh atau Sebagian Aset Bank Peserta PRP Kepada Pihak Lain
 

Pasal 60

(1)
Lembaga Penjamin Simpanan dapat mengalihkan pengelolaan aset Bank Peserta PRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b dan huruf d.
(2)
Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perusahaan pengelola aset.
(3)
Pengalihan pengelolaan aset berupa tagihan Bank Peserta PRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b dapat dilakukan tanpa memerlukan persetujuan nasabah debitur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 5
Pengosongan Atas Tanah dan/atau Bangunan
 

Pasal 61

Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf e, Lembaga Penjamin Simpanan menerbitkan keputusan mengenai perintah pengosongan atas tanah dan/atau bangunan milik atau yang menjadi hak Bank Peserta PRP, termasuk aset penjamin utang, yang dikuasai oleh pihak lain yang paling sedikit mencantumkan:
a.
objek pengosongan;
b.
identitas pemegang hak;
c.
pertimbangan hukum; dan
d.
perintah dan batas waktu pengosongan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 62

(1)
Surat perintah pengosongan disampaikan kepada pemegang hak dan/atau pihak yang menguasai aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 pada alamat sesuai perjanjian kredit, dokumen pemberian hak jaminan, atau dokumen terkait lain.
(2)
Penyampaian surat perintah pengosongan dilakukan dengan surat tercatat atau cara lain yang disertai tanda terima.
(3)
Dalam hal alamat dan/atau pemegang hak dan/atau pihak yang menguasai tidak dapat ditemukan, surat perintah pengosongan disampaikan melalui kepala satuan pemerintahan terkecil setempat.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 63

(1)
Dalam hal batas waktu pengosongan sesuai surat perintah pengosongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 telah terlampaui, Lembaga Penjamin Simpanan dapat melakukan pengosongan secara mandiri atau dengan bantuan aparat penegak hukum yang berwenang.
(2)
Dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan meminta bantuan kepada aparat penegak hukum yang berwenang, Lembaga Penjamin Simpanan melakukan permintaan secara tertulis dengan mencantumkan:
 
a.
bukti kepemilikan tanah dan/atau bangunan yang dikosongkan; dan
 
b.
identitas debitur, penjamin utang, dan/atau pihak lain yang menguasai tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(3)
Aparat penegak hukum memberikan bantuan sesuai dengan kewenangannya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 64

(1)
Pelaksanaan pengosongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dituangkan dalam berita acara pengosongan yang ditandatangani oleh juru sita dan 2 (dua) orang saksi.
(2)
Salinan berita acara pengosongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemegang hak dan/atau pihak yang menguasai aset.
(3)
Dalam hal alamat dan/atau pemegang hak dan/atau pihak yang menguasai aset sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ditemukan, salinan berita acara disampaikan melalui kepala satuan pemerintahan terkecil setempat.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 65

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyitaan, pengalihan pengelolaan, dan pengosongan tanah dan/atau bangunan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 sampai dengan Pasal 64 diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Peninjauan Ulang, Pengubahan, Pembatalan, dan Pengakhiran Kontrak
 

Pasal 66

(1)
Lembaga Penjamin Simpanan berwenang untuk meninjau ulang, mengubah, membatalkan, dan/atau mengakhiri setiap kontrak antara Bank Peserta PRP dengan pihak ketiga yang menurut pertimbangan Lembaga Penjamin Simpanan merugikan Bank Peserta PRP.
(2)
Lembaga Penjamin Simpanan menerbitkan keputusan mengenai peninjauan ulang, pengubahan, pembatalan, dan pengakhiran atas setiap kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan surat tercatat atau cara lain kepada pihak yang memiliki kontrak dengan Bank Peserta PRP.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kelima
Penyehatan Bank Peserta PRP
 
Paragraf 1
Umum
 

Pasal 67

Penyehatan Bank Peserta PRP dilaksanakan dengan cara:
a.
pembebanan kerugian kepada modal;
b.
konversi kewajiban Bank kepada kreditur tertentu menjadi modal;
c.
penangguhan pembayaran kewajiban;
d.
penyertaan modal sementara;
e.
pemberian pinjaman dan/atau penjaminan pinjaman;
f.
pengalihan aset dan/atau kewajiban Bank Peserta PRP;
g.
penggabungan atau peleburan Bank Peserta PRP; dan/atau
h.
tindakan lain dalam penyehatan Bank Peserta PRP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 2
Pembebanan Kerugian Kepada Modal
 

Pasal 68

(1)
Lembaga Penjamin Simpanan berwenang menghitung dan menetapkan kerugian yang dialami oleh Bank Peserta PRP serta melakukan pembebanan kerugian tersebut kepada modal Bank Peserta PRP.
(2)
Dalam hal setelah dilaksanakan pembebanan kerugian oleh Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terdapat kerugian Bank Peserta PRP, kerugian tersebut dibebankan dengan urutan sebagai berikut:
 
a.
pembebanan terhadap instrumen liabilitas bersifat subordinasi yang memiliki fitur write down atau konversi kewajiban menjadi modal; dan
 
b.
pembebanan terhadap sisa dari instrumen kewajiban milik pemegang saham pengendali dan pihak terafiliasi Bank Peserta PRP dengan mekanisme konversi kewajiban menjadi modal disetor.
(3)
Dalam hal setelah dilakukan pembebanan kerugian oleh Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), kondisi modal Bank Peserta PRP:
 
a.
bernilai positif, pemegang saham masih memiliki hak atas kepemilikan sahamnya; atau
 
b.
bernilai negatif, Lembaga Penjamin Simpanan melakukan penghapusan kepemilikan saham pemegang saham Bank Peserta PRP melalui mekanisme penarikan kembali saham tanpa kompensasi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 69

(1)
Lembaga Penjamin Simpanan menerbitkan keputusan mengenai penetapan kerugian yang dialami Bank dan pembebanan kerugian kepada modal Bank Peserta PRP.
(2)
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit:
 
a.
penetapan jumlah kerugian yang dialami Bank Peserta PRP;
 
b.
penetapan jumlah kerugian yang diserap kepada modal Bank Peserta PRP;
 
c.
penetapan nilai baru atas saham Bank Peserta PRP; dan
 
d.
penetapan status kepemilikan pemegang saham Bank Peserta PRP.
(3)
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterbitkan secara kolektif.
(4)
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Lembaga Penjamin Simpanan kepada pemegang saham Bank Peserta PRP.
(5)
Lembaga Penjamin Simpanan mengumumkan kepada publik keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6)
Dalam hal Bank Peserta PRP merupakan perusahaan terbuka, Lembaga Penjamin Simpanan menyampaikan pemberitahuan tertulis terkait pembebanan kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) kepada bursa efek dan Otoritas Jasa Keuangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 70

Pelaksanaan kewenangan penyelenggaraan PRP dikecualikan dari ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perseroan terbatas, perbankan, dan pasar modal di antaranya mengenai persetujuan RUPS pengajuan keberatan oleh kreditur, pembelian kembali saham Bank dalam tindakan korporasi Bank, serta penggabungan, pengambilalihan, dan peleburan Bank.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 71

Dalam hal kerugian yang telah dibebankan kepada modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian anggota direksi, anggota dewan komisaris atau organ lain yang setara, dan/atau pemegang saham Bank Peserta PRP atau organ lain yang setara, kerugian tersebut dibebankan kepada yang bersangkutan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 72

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembebanan kerugian kepada modal Bank Peserta PRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 71 diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 3
Konversi Kewajiban Menjadi Modal
 

Pasal 73

(1)
Lembaga Penjamin Simpanan berwenang melakukan konversi kewajiban Bank Peserta PRP kepada kreditur tertentu menjadi modal.
(2)
Lembaga Penjamin Simpanan menetapkan kewajiban Bank Peserta PRP kepada kreditur tertentu yang dikonversi menjadi modal pada Bank Peserta PRP.
(3)
Ketentuan mengenai penetapan kewajiban Bank Peserta PRP terhadap kewajiban kreditur tertentu yang dikonversi menjadi modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan terhadap:
 
a.
kewajiban perpajakan;
 
b.
nasabah penyimpan;
 
c.
Bank lain;
 
d.
Bank Indonesia;
 
e.
Otoritas Jasa Keuangan;
 
f.
kreditur yang dijamin (secured) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
 
g.
pemasok barang/jasa untuk menjaga keberlangsungan operasional/layanan/transaksi utama Bank Peserta PRP; dan
 
h.
kreditur lain yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
(4)
Dalam hal dilakukan konversi kewajiban menjadi modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hak dan wewenang kreditur sebagai pemegang saham Bank Peserta PRP diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan selama Bank Peserta PRP dalam penanganan Lembaga Penjamin Simpanan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 74

(1)
Lembaga Penjamin Simpanan menerbitkan keputusan mengenai konversi kewajiban Bank Peserta PRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) kepada kreditur yang tagihannya dikonversi menjadi modal.
(2)
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
 
a.
penetapan jumlah kewajiban Bank Peserta PRP kepada kreditur menjadi modal pada Bank Peserta PRP; dan
 
b.
penetapan pengambilalihan hak dan wewenang kreditur sebagai pemegang saham pada Bank Peserta PRP selama Bank Peserta PRP dalam penanganan Lembaga Penjamin Simpanan.
(3)
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterbitkan secara kolektif.
(4)
Keputusan disampaikan oleh Lembaga Penjamin Simpanan kepada kreditur yang kewajibannya telah dikonversi menjadi modal Bank Peserta PRP.
(5)
Dalam hal Bank Peserta PRP merupakan perusahaan terbuka, Lembaga Penjamin Simpanan menyampaikan pemberitahuan tertulis terkait konversi kewajiban menjadi modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) kepada bursa efek dan Otoritas Jasa Keuangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 75

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara konversi kewajiban Bank Peserta PRP kepada kreditur menjadi modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dan Pasal 74 diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 4
Penangguhan Pembayaran Kewajiban
 

Pasal 76

(1)
Lembaga Penjamin Simpanan berwenang menangguhkan pembayaran kewajiban Bank Peserta PRP kepada kreditur dan/atau pihak lain.
(2)
Penangguhan pembayaran kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal:
 
a.
diperlukan untuk mendukung likuiditas Bank Peserta PRP;
 
b.
diperlukan untuk penyehatan Bank Peserta PRP;
 
c.
kewajiban Bank Peserta PRP diindikasikan sebagai akibat kesalahan atau kelalaian anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau organ lain yang setara, dan/atau pemegang saham atau organ lain yang setara; dan/atau
 
d.
kewajiban Bank Peserta PRP diindikasikan sebagai hasil tindak pidana.
(3)
Kewajiban Bank Peserta PRP yang ditangguhkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
pembayaran kepada anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau organ lain yang setara dan/atau pemegang saham atau organ lain yang setara Bank Peserta PRP;
 
b.
pembayaran kepada pihak yang terafiliasi dengan pemegang saham pengendali Bank Peserta PRP;
 
c.
kewajiban kepada pihak yang merugikan Bank Peserta PRP sebagai akibat hubungan keperdataan Bank Peserta PRP dengan kreditur; dan
 
d.
kewajiban yang patut diduga sebagai hasil tindak pidana.
(4)
Penangguhan pembayaran terhadap kewajiban dapat dilakukan paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 77

(1)
Penangguhan pembayaran kewajiban Bank Peserta PRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 diputuskan dengan memperhatikan:
 
a.
tingkat likuiditas Bank Peserta PRP;
 
b.
kondisi kreditur; dan
 
c.
dampak penangguhan kewajiban terhadap kreditur.
(2)
Lembaga Penjamin Simpanan menerbitkan keputusan mengenai penangguhan pembayaran kewajiban dan menyampaikannya kepada kreditur Bank Peserta PRP dan/atau pihak lain yang haknya ditangguhkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 78

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penangguhan pembayaran kewajiban Bank Peserta PRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dan Pasal 77 diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 5
Penyertaan Modal Sementara
 

Pasal 79

(1)
Lembaga Penjamin Simpanan berwenang melakukan penyertaan modal sementara pada Bank Peserta PRP.
(2)
Penyertaan modal sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Bank Peserta PRP yang memenuhi syarat sebagai berikut:
 
a.
telah dilakukan pembebanan kerugian kepada modal Bank Peserta PRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68; dan
 
b.
telah dilakukan konversi kewajiban Bank Peserta PRP menjadi modal, dalam hal terdapat kewajiban yang dapat dikonversi menjadi modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1).
(3)
Dalam rangka penyertaan modal sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lembaga Penjamin Simpanan dapat mengikutsertakan pemegang saham pengendali lama Bank Peserta PRP.
(4)
Pemegang saham pengendali lama Bank peserta PRP yang turut serta dalam penyertaan modal sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib untuk menyetorkan modal sesuai dengan tambahan modal yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
(5)
Dalam hal pemegang saham pengendali lama Bank peserta PRP ikut serta dalam penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3), hak dan wewenang pemegang saham pengendali lama Bank Peserta PRP diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan selama Bank Peserta PRP dalam penanganan Lembaga Penjamin Simpanan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 80

(1)
Penyertaan modal sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dilaksanakan:
 
a.
secara langsung; atau
 
b.
melalui konversi tagihan Lembaga Penjamin Simpanan terhadap Bank Peserta PRP menjadi saham Bank Peserta PRP.
(2)
Pelaksanaan penyertaan modal sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam bentuk tunai dan/atau non-tunai.
(3)
Konversi tagihan Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan terhadap tagihan berupa:
 
a.
fasilitas penempatan dana yang tidak dapat dibayarkan oleh Bank sebelum ditetapkan sebagai Bank Peserta PRP dengan memperhitungkan nilai eksekusi jaminan apabila dilakukan eksekusi jaminan;
 
b.
pinjaman yang tidak dapat dibayarkan oleh Bank Peserta PRP dengan memperhitungkan nilai eksekusi jaminan apabila dilakukan eksekusi jaminan; dan
 
c.
nilai klaim atas kegagalan Bank Peserta PRP untuk membayar tagihan kepada kreditur atas penempatan dana atau pinjaman yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 81

(1)
Lembaga Penjamin Simpanan wajib menjual seluruh saham yang dimiliki oleh Lembaga Penjamin Simpanan dan pemegang saham pengendali lama Bank Peserta PRP yang dilakukan penyertaan modal sementara.
(2)
Penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan segera setelah Bank Peserta PRP memenuhi tingkat kesehatan, tingkat solvabilitas, dan tingkat likuiditas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 82

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyertaan modal sementara pada Bank Peserta PRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 sampai dengan Pasal 81 diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 6
Pemberian Pinjaman dan/atau Penjaminan Pinjaman Bank Peserta PRP
 

Pasal 83

(1)
Lembaga Penjamin Simpanan berwenang memberikan pinjaman dan/atau penjaminan pinjaman tertentu kepada Bank Peserta PRP.
(2)
Dalam melakukan pemberian pinjaman dan/atau penjaminan pinjaman tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Penjamin Simpanan dapat melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 84

Lembaga Penjamin Simpanan dapat melakukan konversi penempatan dana Lembaga Penjamin Simpanan kepada Bank sebelum Bank ditetapkan sebagai Bank Peserta PRP menjadi pinjaman Bank kepada Lembaga Penjamin Simpanan dan/atau penjaminan pinjaman kepada Bank Peserta PRP, dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan belum menetapkan cara penanganan atas Bank Peserta PRP.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 85

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian pinjaman dan/atau penjaminan pinjaman kepada Bank Peserta PRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 dan Pasal 84 diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 7
Pengalihan Aset dan/atau Kewajiban Bank Peserta PRP
 

Pasal 86

(1)
Lembaga Penjamin Simpanan dapat melakukan pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank Peserta PRP kepada:
 
a.
Bank Penerima; atau
 
b.
Bank Perantara.
(2)
Pengalihan kewajiban Bank Peserta PRP kepada Bank Penerima atau Bank Perantara diikuti dengan pengalihan sebagian atau seluruh aset Bank Peserta PRP tanpa persetujuan kreditur, debitur, dan/atau pihak lain.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 87

(1)
Lembaga Penjamin Simpanan mendirikan 1 (satu) atau lebih Bank Perantara untuk menerima pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) huruf b.
(2)
Dalam hal diperlukan penyetoran modal kepada Bank Perantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Lembaga Penjamin Simpanan dapat menyetorkan modal tersebut dalam bentuk:
 
a.
kas;
 
b.
surat berharga yang dimiliki Lembaga Penjamin Simpanan; dan/atau
 
c.
surat berharga yang diterbitkan Lembaga Penjamin Simpanan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 88

(1)
Lembaga Penjamin Simpanan harus menjual seluruh saham Bank Perantara kepada Bank atau pihak lain, atau mengalihkan seluruh aset dan kewajiban Bank Perantara kepada Bank.
(2)
Penjualan seluruh saham Bank Perantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah fungsi utama Bank Perantara berjalan dan/atau terdapat investor.
(3)
Penjualan saham Bank Perantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan nilai wajar, secara terbuka, dan transparan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 89

(1)
Pengalihan aset dan/atau kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.
(2)
Tata cara pendirian Bank Perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 8
Penggabungan atau Peleburan Bank Peserta PRP
 

Pasal 90

(1)
Dalam penyelenggaraan PRP, Lembaga Penjamin Simpanan berwenang melakukan penggabungan atau peleburan Bank Peserta PRP.
(2)
Dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan memutuskan untuk melakukan penggabungan atau peleburan Bank Peserta PRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Penjamin Simpanan menyampaikan keputusan dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, serta memberitahukan kepada pemegang saham.
(3)
Pelaksanaan penggabungan atau peleburan Bank Peserta PRP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah diterbitkannya izin penggabungan atau peleburan Bank Peserta PRP dari Otoritas Jasa Keuangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 91

Dalam hal Bank Peserta PRP merupakan emiten atau perusahaan publik, pelaksanaan penggabungan atau peleburan Bank Peserta PRP dikecualikan dari ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pasar modal mengenai keterbukaan informasi, transaksi material, transaksi afiliasi, dan transaksi benturan kepentingan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 92

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggabungan atau peleburan Bank Peserta PRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 dan Pasal 91 diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 93

Keputusan dan/atau tindakan Lembaga Penjamin Simpanan dalam penyelenggaraan PRP dapat berlaku sebagai dasar bagi persetujuan perubahan anggaran dasar oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keenam
Penetapan Kerugian Bank yang dibebankan kepada Anggota Direksi, Anggota Dewan Komisaris atau Organ Lain yang Setara, dan/atau Pemegang Saham atau Organ Lain yang Setara yang Merugikan Bank Peserta PRP
 

Pasal 94

Kerugian Bank Peserta PRP yang dihitung dan ditetapkan Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) termasuk kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian anggota direksi, anggota dewan komisaris atau organ lain yang setara, dan/atau pemegang saham atau organ lain yang setara.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 95

(1)
Dalam hal terdapat kerugian Bank Peserta PRP yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian anggota direksi, anggota dewan komisaris atau organ lain yang setara, dan/atau pemegang saham atau organ lain yang setara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94, Lembaga Penjamin Simpanan berwenang menetapkan kerugian tersebut untuk dibebankan kepada anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau organ lain yang setara, dan/atau pemegang saham atau organ lain yang setara Bank Peserta PRP yang melakukan kesalahan atau kelalaian.
(2)
Pembebanan kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup yang didapatkan berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40.
(3)
Lembaga Penjamin Simpanan menerbitkan keputusan kepada pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengenai penetapan pembebanan kerugian dan bentuk pertanggungjawaban yang paling sedikit memuat:
 
a.
nilai kerugian akibat kesalahan atau kelalaian anggota direksi, anggota dewan komisaris atau organ lain yang setara, dan/atau pemegang saham atau organ lain yang setara;
 
b.
pihak yang bertanggung jawab atas kerugian;
 
c.
bentuk tanggung jawab yang harus dilakukan; dan
 
d.
tata cara dan batas waktu pemenuhan tanggung jawab.
(4)
Anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau organ lain yang setara, dan/atau pemegang saham atau organ lain yang setara wajib mengganti kerugian berdasarkan keputusan Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 96

(1)
Berdasarkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (3), Lembaga Penjamin Simpanan berwenang melakukan pembekuan terhadap aset milik anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau organ lain yang setara dan/atau pemegang saham atau organ lain yang setara yang menyebabkan kerugian bagi Bank Peserta PRP.
(2)
Pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap aset yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri.
(3)
Lembaga Penjamin Simpanan melakukan identifikasi dan penelusuran untuk memperoleh data, informasi, dan bukti mengenai aset yang akan dibekukan.
(4)
Berdasarkan identifikasi dan penelusuran, Lembaga Penjamin Simpanan menerbitkan keputusan pembekuan aset yang berisi:
 
a.
identitas pemilik aset;
 
b.
dugaan tindakan yang merugikan Bank Peserta PRP berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (2); dan
 
c.
jumlah dan posisi aset yang dibekukan.
(5)
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada:
 
a.
pemilik aset; dan
 
b.
instansi yang berwenang melakukan pencatatan atau pendaftaran kepemilikan aset yang dibekukan, berikut dengan surat permohonan pemblokiran aset.
(6)
Berdasarkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (3), Lembaga Penjamin Simpanan melakukan pemanggilan kepada anggota direksi, anggota dewan komisaris atau organ lain yang setara dan/atau pemegang saham atau organ lain yang setara untuk meminta rencana penyelesaian kerugian.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 97

(1)
Dalam hal anggota direksi, anggota dewan komisaris atau organ lain yang setara dan/atau pemegang saham atau organ lain yang setara setuju untuk menyelesaikan pembebanan kerugian Bank Peserta PRP, penyelesaian kerugian dilakukan dengan pembayaran secara tunai dan/atau menandatangani akta pengakuan utang yang diikuti pengikatan terhadap aset yang menjadi jaminan.
(2)
Lembaga Penjamin Simpanan menerbitkan surat pelepasan pembekuan aset dalam hal anggota direksi, anggota dewan komisaris atau organ lain yang setara dan/atau pemegang saham atau organ lain yang setara telah menyelesaikan pembayaran ganti rugi secara tunai dan/atau telah ditandatanganinya akta pengakuan utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Instansi yang berwenang melakukan pencatatan atau pendaftaran kepemilikan aset yang dibekukan melakukan pencabutan blokir atas aset yang dibekukan berdasarkan surat pelepasan pembekuan aset.
(4)
Lembaga Penjamin Simpanan menyampaikan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam hal anggota direksi, anggota dewan komisaris atau organ lain yang setara dan/atau pemegang saham atau organ lain yang setara telah menyetujui untuk menyelesaikan pembebanan kerugian Bank Peserta PRP.
(5)
Lembaga Penjamin Simpanan menyerahkan penyelesaian kerugian kepada instansi yang berwenang mengurus piutang negara atau aparat penegak hukum, dalam hal:
 
a.
anggota direksi, anggota dewan komisaris atau organ lain yang setara, dan/atau pemegang saham atau organ lain yang setara tidak memenuhi panggilan Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (6) sebanyak 3 (tiga) kali;
 
b.
anggota direksi, anggota dewan komisaris atau organ lain yang setara, dan/atau pemegang saham atau organ lain yang setara tidak menyampaikan rencana penyelesaian kerugian dan/atau tidak kooperatif dalam menyelesaikan kewajiban ganti rugi atas pembebanan kerugian oleh Lembaga Penjamin Simpanan; atau
 
c.
Lembaga Penjamin Simpanan tidak menyetujui rencana penyelesaian kerugian yang disampaikan oleh anggota direksi, anggota dewan komisaris atau organ lain yang setara, dan/atau pemegang saham atau organ lain yang setara.
(6)
Penyerahan penyelesaian kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), disertai dengan dokumen yang menjadi dasar penetapan kerugian dan daftar aset yang dibekukan dalam hal terdapat keputusan pembekuan aset yang telah dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 98

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan kerugian Bank yang dibebankan kepada anggota direksi, anggota dewan komisaris atau organ lain yang setara, dan/atau pemegang saham atau organ lain yang setara yang menyebabkan kerugian Bank Peserta PRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 sampai dengan Pasal 97 diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketujuh
Likuidasi
 

Pasal 99

(1)
Lembaga Penjamin Simpanan meminta Otoritas Jasa Keuangan untuk mencabut izin usaha Bank Peserta PRP dalam hal:
 
a.
setelah dilakukan pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank Peserta PRP kepada Bank Penerima;
 
b.
setelah dilakukan pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank Peserta PRP kepada Bank Perantara; atau
 
c.
Lembaga Penjamin Simpanan memutuskan untuk melakukan likuidasi Bank Peserta PRP.
(2)
Setelah Bank Peserta PRP dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Penjamin Simpanan melakukan likuidasi terhadap Bank Peserta PRP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
(3)
Lembaga Penjamin Simpanan dalam pelaksanaan likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berwenang mengalihkan aset Bank dalam likuidasi kepada perusahaan pengelola aset yang ditunjuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VII
PELAPORAN
 

Pasal 100

(1)
Lembaga Penjamin Simpanan melaporkan pelaksanaan PRP kepada Presiden melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan 1 (satu) kali setiap 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(2)
Pelaporan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas:
 
a.
permintaan Presiden;
 
b.
permintaan Komite Stabilitas Sistem Keuangan; atau
 
c.
kebutuhan Lembaga Penjamin Simpanan untuk menyampaikan informasi mengenai permasalahan dan/atau penanganan PRP kepada Presiden.
(3)
Laporan pelaksanaan PRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis oleh Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 101

Laporan pelaksanaan PRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 paling sedikit memuat:
a.
kondisi dan situasi umum penyelenggaraan PRP;
b.
rencana dan realisasi pelaksanaan PRP; dan
c.
rencana tindak lanjut.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VIII
PENYERAHAN BANK PESERTA PRP KEPADA OTORITAS JASA KEUANGAN
 

Pasal 102

Dalam hal Bank Peserta PRP telah disehatkan, Lembaga Penjamin Simpanan menyerahkan Bank Peserta PRP kepada Otoritas Jasa Keuangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IX
PENGAKHIRAN PRP
 

Pasal 103

(1)
Dalam hal Komite Stabilitas Sistem Keuangan menilai permasalahan sektor perbankan yang membahayakan perekonomian nasional telah teratasi, Komite Stabilitas Sistem Keuangan merekomendasikan kepada Presiden untuk memutuskan pengakhiran PRP.
(2)
Dalam hal Presiden menyetujui rekomendasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pengakhiran PRP dengan Keputusan Presiden.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 104

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan pelaksanaan kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Lembaga Penjamin Simpanan dan peraturan perundang-undangan mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan beserta peraturan turunannya dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 105

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Maret 2026
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRABOWO SUBIANTO
 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Maret 2026
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRASETYO HADI
 
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 22
 
 
 
 
 
 
 
 
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2026
 
TENTANG
 
PENEMPATAN DANA PADA BANK DAN PELAKSANAAN KEWENANGAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM RESTRUKTURISASI PERBANKAN OLEH LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
 
 
 
 
 
 
 
 
 
I.
UMUM
 
Lembaga Penjamin Simpanan sebagai salah satu lembaga pendukung kestabilan ekonomi melalui perannya dalam dunia perbankan, dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Sistem Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan telah diberikan mandat baru berupa kewenangan untuk melakukan penempatan dana kepada Bank dalam penyehatan yang mengalami permasalahan likuiditas, yang tidak memenuhi persyaratan untuk menerima pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah dari Bank Indonesia. Lembaga Penjamin Simpanan berperan lebih maju ke depan membantu penyehatan Bank dengan penempatan dana Lembaga Penjamin Simpanan pada Bank dalam penyehatan yang mengalami permasalahan likuiditas dalam rangka mengantisipasi terjadinya kegagalan bank untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Peraturan pemerintah ini mengatur pelaksanaan kewenangan penempatan dana oleh Lembaga Penjamin Simpanan dan koordinasi yang dilakukan antara Lembaga Penjamin Simpanan, Otoritas Jasa Keuangan, dan Bank Indonesia untuk mengantisipasi terjadinya kegagalan bank, serta pelaksanaan kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan terhadap Bank yang menerima penempatan dana Lembaga Penjamin Simpanan.
 
Pasal 38 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan memberikan kewenangan bagi Lembaga Penjamin Simpanan untuk menyelenggarakan PRP. PRP merupakan program yang disediakan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan untuk menghadapi terjadinya Krisis Sistem Keuangan yang membahayakan perekonomian nasional. Keberadaan kerangka hukum pelaksanaan kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan untuk menangani perbankan pada masa krisis merupakan hal yang penting, sekali pun krisis tersebut tidak dikehendaki untuk terjadi. Namun apabila krisis terjadi, ketersediaan kerangka hukum menjadi conditio sine qua non agar penanganannya tidak dilakukan secara impromptu dan reaksioner.
 
Dalam rangka penyelenggaraan PRP, Lembaga Penjamin Simpanan dibekali dengan 19 (sembilan belas) kewenangan sebagaimana diatur secara detail dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Kewenangan ini berbeda dibandingkan dengan kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan secara umum yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan maupun kewenangan penanganan permasalahan perbankan lainnya. Selain itu, kewenangan-kewenangan dalam rangka PRP tersebut memiliki karakteristik tertentu, di antaranya memuat pembebanan kewajiban kepada masyarakat, koordinasi dengan lembaga pemerintahan lain, bahkan kewenangan terkait tindakan pro Justitia, sehingga diperlukan pengaturan dalam lingkup Peraturan Pemerintah sebagai pedoman sekaligus batasan untuk melaksanakan kewenangan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Sistem Keuangan.
 
Materi muatan peraturan ini berfokus pada 4 hal, yakni tata cara dan batasan dalam pengambilalihan Bank pasca penerbitan keputusan tentang penyelenggaraan PRP oleh Presiden, tata cara penanganan aset dan kewajiban Bank Peserta PRP, langkah-langkah yang dapat diambil dalam rangka penyehatan Bank Peserta PRP, dan pengukuhan bahwa pelaksanaan kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan dalam kerangka PRP sebagai tindakan administrasi pemerintahan.
 
Berdasarkan latar belakang pemikiran di atas, dibentuk Peraturan Pemerintah tentang Penempatan Dana pada Bank dan Pelaksanaan Kewenangan dalam Penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Penyampaian permasalahan oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada Lembaga Penjamin Simpanan dan Bank Indonesia untuk mengantisipasi kemungkinan penempatan dana Lembaga Penjamin Simpanan pada Bank.
Ayat (2)
Data dan/atau informasi mengenai permasalahan Bank yang disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan di antaranya kondisi likuiditas Bank, keberlangsungan usaha, dan pelaksanaan rencana tindak untuk mengatasi permasalahan Bank.
 
Data dan/atau informasi mengenai permasalahan Bank yang disampaikan oleh Bank Indonesia di antaranya riwayat sistem pembayaran dan contagion effect di pasar uang antarbank.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Pembahasan dalam forum koordinasi dilakukan untuk Bank dalam kondisi tertentu antara lain Bank yang berpotensi memiliki dampak terhadap permasalahan stabilitas sistem keuangan, atau penempatan dana dalam Krisis Sistem Keuangan tanpa adanya aktivasi penyelenggaraan PRP.
 
Yang dimaksud dengan "forum koordinasi" adalah forum koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15A Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 6
Bank dalam penyehatan merupakan status pengawasan Bank yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
 
Bank Sistemik yang mengalami permasalahan likuiditas dapat mengajukan permohonan penempatan dana apabila pemegang saham pengendali tidak dapat membantu mengatasi permasalahan likuiditas Bank Sistemik.
 
Bank Sistemik yang akan mengajukan permohonan penempatan dana kepada Otoritas Jasa Keuangan terlebih dahulu telah mengajukan permohonan pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah kepada Bank Indonesia dan telah ditolak permohonannya oleh Bank Indonesia.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Contoh:
Bank A merupakan Bank Sistemik yang ditetapkan sebagai Bank dalam penyehatan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
 
Bank B merupakan Bank Sistemik dengan status pengawasan normal.
 
Lembaga Penjamin Simpanan melakukan penempatan dana pada Bank A secara tidak langsung melalui penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan atas penempatan dana yang dilakukan oleh Bank B kepada Bank A.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pemegang saham pengendali dalam hal ini dapat mencakup juga pemegang saham pengendali terakhir.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Huruf a
Penilaian kantor jasa penilai publik terhadap jaminan Bank Sistemik yang disampaikan merupakan penilaian yang masih berlaku.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Jaminan pribadi berupa jaminan perorangan (personal guarantee) dan/atau jaminan perusahaan (corporate guarantee).
 
Penyerahan jaminan pribadi dari pemegang saham pengendali Bank Sistemik milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perbendaharaan negara.
Ayat (3)
Jaminan untuk memperoleh pinjaman likuiditas dari otoritas merupakan jaminan untuk memperoleh pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah dari Bank Indonesia dan jaminan untuk memperoleh pinjaman likuiditas berupa penempatan dana oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Informasi disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam hal terdapat Bank Sistemik lain yang bersedia melakukan penempatan dana pada Bank Sistemik dalam pelaksanaan penempatan dana secara tidak langsung oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
Huruf g
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 14
Asesmen mengenai kondisi sistem keuangan oleh Bank Indonesia mencakup di antaranya contagion effect di pasar uang antarbank.
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Klarifikasi dilakukan di antaranya untuk mendapatkan informasi kebutuhan penempatan dana terkini.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Contoh:
Status pengawasan Bank Sistemik A sebagai Bank dalam penyehatan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan tertulis Otoritas Jasa Keuangan kepada Bank Sistemik A (sejak tanggal 1 April 2024 sampai dengan paling lama tanggal 31 Maret 2025).
 
Periode penempatan dana pertama kali pada Bank Sistemik A ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan paling lama sampai dengan status pengawasan Bank dalam penyehatan berakhir yaitu tanggal 31 Maret 2025.
Ayat (3)
Keputusan Lembaga Penjamin Simpanan untuk memperpanjang periode penempatan dana dapat dilakukan sepanjang keputusan perpanjangan dimaksud ditetapkan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak Bank Sistemik ditetapkan sebagai Bank dalam penyehatan.
 
Contoh:
Status pengawasan Bank Sistemik A sebagai Bank dalam penyehatan paling lama 1 tahun terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan tertulis Otoritas Jasa Keuangan kepada Bank Sistemik A (sejak tanggal 1 April 2024 sampai dengan paling lama tanggal 31 Maret 2025).
 
Bank Sistemik A memperoleh penempatan dana (pertama kali) untuk jangka waktu tanggal 4 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 1 November 2024 (90 (sembilan puluh) hari). Perpanjangan periode penempatan dana yang dapat diberikan yaitu:
a.
perpanjangan periode pertama: tanggal 2 November 2024 sampai dengan tanggal 30 Januari 2025; dan
b.
perpanjangan periode kedua: tanggal 31 Januari 2025 sampai dengan tanggal 30 April 2025 (paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal 31 Januari 2025).
a.
perpanjangan periode pertama: tanggal 2 November 2024 sampai dengan tanggal 30 Januari 2025; dan
b.
perpanjangan periode kedua: tanggal 31 Januari 2025 sampai dengan tanggal 30 April 2025 (paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal 31 Januari 2025).
a.
perpanjangan periode pertama: tanggal 2 November 2024 sampai dengan tanggal 30 Januari 2025; dan
b.
perpanjangan periode kedua: tanggal 31 Januari 2025 sampai dengan tanggal 30 April 2025 (paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal 31 Januari 2025).
 
 
Perpanjangan periode penempatan dana kedua dapat diberikan melewati jangka waktu berakhirnya status Bank dalam penyehatan sepanjang keputusan perpanjangan periode ditetapkan sebelum jangka waktu Bank dalam penyehatan berakhir dan Bank Sistemik tidak dapat mengajukan perpanjangan periode berikutnya.
Ayat (4)
Pemberian perpanjangan tambahan periode penempatan dana hanya dapat diberikan apabila dalam waktu tambahan periode tersebut, Bank Sistemik dapat mengatasi permasalahan likuiditasnya.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pengawasan lebih intensif terhadap Bank Sistemik yang menerima penempatan dana yang dilakukan oleh Bank Indonesia terkait dengan pemantauan harian terhadap riwayat sistem pembayaran Bank Sistemik. Pengawasan lebih intensif oleh Bank Indonesia dilakukan baik dari sisi frekuensi maupun cakupan kedalamannya.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Yang dimaksud dengan "tindakan tertentu" antara lain Bank Sistemik menempatkan dana pada investasi yang berisiko tinggi, melakukan ekspansi usaha yang tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian, dan melakukan tindakan lain yang dapat merugikan Bank Sistemik.
Pasal 23
Bantuan teknis dimaksudkan untuk mengupayakan agar Bank Sistemik yang menerima penempatan dana dapat mengatasi permasalahan likuiditasnya sehingga dapat mengembalikan penempatan dana kepada Lembaga Penjamin Simpanan. Misalnya bantuan teknis terkait dengan pengelolaan likuiditas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Jangka waktu penempatan dana termasuk pula perpanjangan periode dan tambahan atas periode penempatan dana.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Penyelesaian kewajiban penempatan dana di antaranya dilakukan dengan eksekusi jaminan, pengalihan kepada Bank Penerima atau Bank Perantara, dan/atau konversi menjadi penyertaan modal sementara.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Pasal 29
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Contoh:
Bank A merupakan Bank selain Bank Sistemik yang ditetapkan sebagai Bank dalam penyehatan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
 
Bank B merupakan Bank Sistemik dengan status pengawasan normal.
 
Lembaga Penjamin Simpanan melakukan penempatan dana pada Bank A secara tidak langsung melalui penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan atas penempatan dana yang dilakukan Bank B kepada Bank A.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Informasi disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam hal terdapat Bank Sistemik yang bersedia melakukan penempatan dana pada Bank selain Bank Sistemik dalam pelaksanaan penempatan dana secara tidak langsung oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
Huruf g
Cukup jelas.
Pasal 30
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "jumlah kekayaan Lembaga Penjamin Simpanan" adalah total aset berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit pada tahun sebelumnya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Koordinasi Lembaga Penjamin Simpanan dengan Bank Indonesia di antaranya terkait dengan permintaan informasi pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah dari Bank Indonesia yang telah diberikan kepada Bank Peserta PRP.
Pasal 34
Ayat (1)
Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan tindakan penyehatan Bank sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai Otoritas Jasa Keuangan, perbankan, dan perbankan syariah tidak berlaku bagi Bank Peserta PRP.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Pengalihan pengelolaan sebagian atau seluruh kegiatan dan/atau manajemen Bank Peserta PRP dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan di antaranya kepada pihak lain yang ditunjuk untuk memberikan bantuan teknis dalam kegiatan operasional atau untuk menggantikan manajemen lama Bank Peserta PRP.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pemeriksaan" adalah tindakan yang dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan untuk memperoleh segala keterangan yang diperlukan dari dan mengenai Bank Peserta PRP, termasuk di antaranya meminta data, informasi, dan/atau dokumen, serta melakukan audit investigasi, yang digunakan untuk penanganan Bank Peserta PRP.
Ayat (2)
Pihak lain yang dapat ditunjuk, dikuasakan, dan/atau ditugaskan oleh Lembaga Penjamin Simpanan untuk membantu melakukan pemeriksaan Bank Peserta PRP di antaranya kantor jasa penilai publik, kantor akuntan publik, kantor hukum, dan/atau lembaga pemerintah yang membidangi fungsi audit.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Yang dimaksud dengan "aset Bank Peserta PRP" adalah kekayaan Bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan meminta bantuan atau bekerja sama dengan kementerian/lembaga untuk melaksanakan pelelangan, pelelangan dimaksud dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelelangan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Cukup jelas.
Pasal 52
Cukup jelas.
Pasal 53
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "memiliki kekuatan eksekutorial" adalah surat paksa dapat secara langsung dilaksanakan tanpa memerlukan penetapan pengadilan. Dalam hal terdapat gugatan terhadap surat paksa, gugatan tersebut tidak menghentikan eksekusi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 54
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Materi muatan yang diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan paling sedikit mengenai pihak yang mengangkat juru sita.
Pasal 55
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "pencairan" adalah upaya untuk merealisasikan aset menjadi sejumlah nilai uang.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "barang bergerak yang diperlukan untuk kelangsungan hidup" adalah barang yang apabila disita akan mengganggu kelangsungan hidup debitur, di antaranya seperti:
a.
pakaian dan tempat tidur beserta perlengkapannya yang digunakan oleh debitur dan keluarga yang menjadi tanggungannya;
b.
perlengkapan debitur yang bersifat dinas pada anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil menurut dinas dan pangkatnya;
c.
persediaan makanan dan minuman untuk keperluan 1 (satu) bulan beserta peralatan memasak yang berada di rumah;
d.
buku yang secara langsung dibutuhkan untuk menjalankan pekerjaannya, demikian pula perkakas-perkakas dan alat-alat yang dipergunakan untuk pendidikan, maupun untuk kebudayaan dan keilmuan;
e.
peralatan penyandang disabilitas yang digunakan oleh debitur dan keluarga yang menjadi tanggungannya; dan/atau
f.
ternak yang semata-mata dipergunakan untuk menjalankan usaha debitur.
a.
pakaian dan tempat tidur beserta perlengkapannya yang digunakan oleh debitur dan keluarga yang menjadi tanggungannya;
b.
perlengkapan debitur yang bersifat dinas pada anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil menurut dinas dan pangkatnya;
c.
persediaan makanan dan minuman untuk keperluan 1 (satu) bulan beserta peralatan memasak yang berada di rumah;
d.
buku yang secara langsung dibutuhkan untuk menjalankan pekerjaannya, demikian pula perkakas-perkakas dan alat-alat yang dipergunakan untuk pendidikan, maupun untuk kebudayaan dan keilmuan;
e.
peralatan penyandang disabilitas yang digunakan oleh debitur dan keluarga yang menjadi tanggungannya; dan/atau
f.
ternak yang semata-mata dipergunakan untuk menjalankan usaha debitur.
a.
pakaian dan tempat tidur beserta perlengkapannya yang digunakan oleh debitur dan keluarga yang menjadi tanggungannya;
b.
perlengkapan debitur yang bersifat dinas pada anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil menurut dinas dan pangkatnya;
c.
persediaan makanan dan minuman untuk keperluan 1 (satu) bulan beserta peralatan memasak yang berada di rumah;
d.
buku yang secara langsung dibutuhkan untuk menjalankan pekerjaannya, demikian pula perkakas-perkakas dan alat-alat yang dipergunakan untuk pendidikan, maupun untuk kebudayaan dan keilmuan;
e.
peralatan penyandang disabilitas yang digunakan oleh debitur dan keluarga yang menjadi tanggungannya; dan/atau
f.
ternak yang semata-mata dipergunakan untuk menjalankan usaha debitur.
Pasal 56
Cukup jelas.
Pasal 57
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penyitaan dapat dilakukan baik di dalam maupun di luar yurisdiksi Indonesia dengan memperhatikan perjanjian antara Indonesia dengan negara terkait.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 58
Cukup jelas.
Pasal 59
Yang dimaksud dengan "kesepakatan penyelesaian lain" antara lain pengalihan/penjualan utang debitur atau asset settlement.
Pasal 60
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pengalihan pengelolaan aset dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan kepada perusahaan pengelola aset di antaranya kepada perusahaan pengelola aset yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan atau perusahaan pengelola aset lainnya melalui mekanisme kerja sama pengelolaan aset.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 61
Cukup jelas.
Pasal 62
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "kepala satuan pemerintahan terkecil setempat" adalah kepala desa/lurah.
Pasal 63
Cukup jelas.
Pasal 64
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "kepala satuan pemerintahan terkecil setempat" adalah kepala desa/lurah.
Pasal 65
Cukup jelas.
Pasal 66
Cukup jelas.
Pasal 67
Cukup jelas.
Pasal 68
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "modal" adalah modal yang disetor dan komponen lainnya dalam ekuitas Bank.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 69
Cukup jelas.
Pasal 70
Cukup jelas.
Pasal 71
Cukup jelas.
Pasal 72
Materi muatan dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan paling sedikit mengatur mengenai mekanisme pembebanan kerugian kepada modal Bank Peserta PRP, di antaranya instrumen modal yang digunakan untuk pembebanan kerugian serta penyelesaian hak dan kewajiban pemegang saham terkait penghapusan kepemilikan saham dalam pelaksanaan pembebanan kerugian pada Bank Peserta PRP.
Pasal 73
Cukup jelas.
Pasal 74
Cukup jelas.
Pasal 75
Cukup jelas.
Pasal 76
Cukup jelas.
Pasal 77
Cukup jelas.
Pasal 78
Cukup jelas.
Pasal 79
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Penyertaan modal dengan mengikutsertakan pemegang saham pengendali lama Bank Peserta PRP hanya dapat dilakukan untuk Bank Sistemik.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 80
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "tunai" adalah pembayaran secara kontan, dengan cara setor, transfer, dan metode langsung lain.
 
Yang dimaksud dengan "non-tunai" adalah surat berharga yang dimiliki dan/atau diterbitkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 81
Cukup jelas.
Pasal 82
Cukup jelas.
Pasal 83
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pinjaman tertentu" antara lain berupa pinjaman yang diperuntukkan sebagai pemenuhan likuiditas Bank Peserta PRP.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 84
Cukup jelas.
Pasal 85
Cukup jelas.
Pasal 86
Cukup jelas.
Pasal 87
Cukup jelas.
Pasal 88
Cukup jelas.
Pasal 89
Cukup jelas.
Pasal 90
Cukup jelas.
Pasal 91
Cukup jelas.
Pasal 92
Cukup jelas.
Pasal 93
Yang dimaksud dengan "keputusan dan/atau tindakan Lembaga Penjamin Simpanan" adalah keputusan dan/atau tindakan yang berakibat pada diperlukannya penyesuaian materi anggaran dasar, sebagai contoh keputusan dan/atau tindakan Lembaga Penjamin Simpanan dalam pembebanan kerugian kepada modal
Pasal 94
Cukup jelas.
Pasal 95
Cukup jelas.
Pasal 96
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pembekuan terhadap aset" adalah tindakan pembekuan atau pemblokiran aset agar aset tidak mengalami perubahan status kepemilikan dan tidak dapat dijadikan objek transaksi keperdataan sampai ditetapkan tindakan hukum berikutnya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 97
Cukup jelas.
Pasal 98
Cukup jelas.
Pasal 99
Cukup jelas.
Pasal 100
Cukup jelas.
Pasal 101
Cukup jelas.
Pasal 102
Cukup jelas.
Pasal 103
Cukup jelas.
Pasal 104
Cukup jelas.
Pasal 105
Cukup jelas.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7164
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.