Pusat Logistik Berikat yang selanjutnya disingkat PLB adalah Tempat Penimbunan Berikat (TPB) untuk menimbun barang asal luar Daerah Pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam Daerah Pabean, dapat disertai dengan 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali (Pasal 1 angka 5 PMK Nomor 131/PMK.04/2020).