Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) adalah pelayanan terkait Penanaman Modal yang menjadi kewenangan pemerintah diselenggarakan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu di Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.