PTN Badan Hukum adalah perguruan tinggi negeri yang didirikan oleh Pemerintah yang berstatus sebagai badan hukum publik yang otonom (SE 34/PJ/2017).
Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang selanjutnya disingkat PTN Badan Hukum adalah PTN yang didirikan oleh Pemerintah yang berstatus sebagai subyek hukum yang otonom (PMK 165/2014).